Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Indonesia

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan menetapkan kebijakan pembebasan bea masuk dan pajak untuk barang bawaan serta kiriman jemaah haji resmi mulai Kamis (16/4/2026). Fasilitas ini diberikan untuk mempermudah layanan bagi jemaah selama menjalani ibadah di Tanah Suci hingga kembali ke tanah air.

Kepala Seksi Impor III Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Cindhe Marjuang Praja, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menata pelaksanaan di lapangan yang sebelumnya belum diatur secara khusus. Dilansir dari Money, regulasi tersebut kini telah resmi dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 dan PMK Nomor 34 Tahun 2025.

Dalam skema terbaru ini, setiap jemaah haji berhak mendapatkan pembebasan bea masuk untuk barang kiriman maksimal sebanyak dua kali pengiriman. Batas nilai pabean yang ditetapkan pemerintah untuk setiap kali pengiriman adalah sebesar 1.500 dollar AS atau menggunakan sistem Free on Board (FOB).

Barang kiriman yang memenuhi ketentuan tersebut tidak akan dipungut bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maupun Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) seperti PPh. Namun, jika nilai barang melampaui batas 1.500 dollar AS atau dikirim lebih dari dua kali, maka kelebihannya akan dikenakan bea masuk 7,5 persen dan PPN sesuai aturan berlaku.

“Selama ini memang tidak ada pengaturan khusus ya baik untuk barang-barang yang dibawa langsung oleh jemaah maupun barang-barang yang dikirimkan,” ujar Cindhe Marjuang Praja, Kepala Seksi Impor III DJBC Kementerian Keuangan dalam sesi pengarahan media.

Secara teknis, pengiriman barang wajib menggunakan dokumen CN melalui penyelenggara pos yang memiliki agen di luar negeri serta mencantumkan nomor paspor jemaah untuk validasi data. Setiap kiriman dibatasi dalam satu kemasan dengan dimensi maksimal 60 cm x 60 cm x 80 cm guna mempermudah proses pengawasan.

Fasilitas serupa juga menyasar barang bawaan penumpang, di mana jemaah haji reguler tidak dikenakan batasan nilai selama barang tersebut kategori pribadi atau oleh-oleh yang wajar. Sementara itu, bagi jemaah haji khusus, pemerintah memberikan batas pembebasan nilai barang bawaan hingga maksimal 2.500 dollar AS.

Cindhe menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi jemaah yang terdaftar dalam kuota resmi pemerintah karena data mereka telah terintegrasi dalam sistem validasi. Sebaliknya, jemaah non-kuota atau jemaah yang berangkat tanpa melalui jalur resmi pemerintah tidak akan mendapatkan fasilitas pajak ini.

Periode pemberian fasilitas dimulai sejak keberangkatan kloter pertama hingga paling lambat 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir ke Indonesia. Bagi jemaah yang membawa perangkat elektronik seperti telepon genggam, tetap diwajibkan melapor kepada petugas Bea Cukai setibanya di bandara untuk keperluan registrasi sesuai ketentuan.