Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan Badan Pengelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) melalui anak perusahaan Danantara, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), dalam rapat paripurna DPR RI di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Kebijakan baru tersebut diambil untuk mengatur tata kelola ekspor komoditas strategis nasional seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi atau ferro alloy.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mewajibkan penjualan komoditas tersebut dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal.
“Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan peraturan pemerintah tentang tata kelola ekspor sumber daya alam,” ungkap Prabowo.
Presiden menjelaskan bahwa skema penunjukan BUMN pengekspor tunggal ini tetap akan menyalurkan hasil penjualan kepada pihak swasta atau pelaku usaha terkait.
“Kita wajibkan penjualannya dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal. Dalam artian, hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut,” jelas Prabowo.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan regulasi baru ini tidak akan mengganggu kontrak ekspor batu bara yang sudah berjalan hingga akhir tahun 2026.
“Tidak ada (yang perlu dikhawatirkan). Pasti kan ada kontrak mereka yang sudah satu tahun sekarang kan. Jalan saja. Itu (PP Tata Kelola Ekspor SDA) bukan berarti mulai sekarang langsung jual ke Danantara,” ujar Bahlil di Tangerang, Rabu (20/5/2026).
Penerapan kebijakan ekspor satu pintu ini akan melalui masa transisi, di mana eksportir swasta terlebih dahulu melakukan konsolidasi dan rekonsiliasi transaksi bersama BUMN yang ditunjuk.
Sementara itu, Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Sjahrir menegaskan komitmen pemerintah untuk tetap menghormati kontrak jangka panjang pembelian komoditas SDA yang sudah disepakati sebelumnya.
“Sekarang kita enggak mau disrupt anything with respect to kontrak-kontrak yang existing, kita ingin semuanya lancar, berjalan dengan baik,” kata Pandu di kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (21/5/2026).
Untuk menyerap aspirasi pelaku industri, pemerintah menggelar serangkaian dialog bersama berbagai asosiasi sektor komoditas strategis.
“Nanti kita akan, semuanya nih kita lagi dapat masukan juga dari industri, bakal ketemu asosiasi juga nanti, dan ketemu pemain-pemain dua hari ke depan, so it should be okay lah,” ujar Pandu.
Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani turut menegaskan bahwa pembentukan badan ini ditujukan untuk transparansi transaksi, mencegah manipulasi harga, serta menghentikan kebocoran devisa negara.
“Yang pertama kami ingin menekankan ini lebih kepada transparansi transaksi,” kata Rosan di Kompleks Parlemen, Rabu (20/5/2026).
Selama masa transisi, pemerintah meminta perusahaan eksportir melaporkan data perdagangan mereka agar dapat dievaluasi kesesuaiannya dengan indeks pasar global.
“Kami transparan menyampaikan bahwa semua transaksi yang berhubungan dengan ekonomi sifatnya hanya pelaporan terlebih dahulu,” ujarnya.
Rosan menambahkan bahwa kehadiran badan pengelola ekspor ini justru membuka ruang keterbukaan yang menyeluruh bagi pembeli maupun penjual sesuai dengan harga pasar.
“Jadi justru keberadaan kami ini membawa keterbukaan terhadap semua pihak secara menyeluruh, baik dari segi pembeli, penjual, sesuai dengan harga pasar yang ada,” kata Rosan.
Ia menekankan bahwa sistem digital terintegrasi akan digunakan untuk mengawasi seluruh rantai pasok ekspor mulai dari volume, harga, hingga pengiriman.
“Intinya yang ingin saya sampaikan, ini adalah transparansi dari transaksi, dari segi volume, dari segi pricing, delivery, dan lain-lainnya,” tegas Rosan.
Mengenai kekhawatiran pelaku usaha, Rosan kembali memastikan tidak ada pemutusan sepihak terhadap kontrak jangka panjang yang masih berjalan.
“Enggak (putus kontrak), kan pokoknya kita akan menghormati semua kontrak yang ada,” kata Rosan.
Kendati demikian, proses evaluasi ketat tetap berjalan terhadap kontrak-kontrak yang dicurigai mengandung praktik pelaporan harga lebih rendah dari nilai sebenarnya atau under invoicing.
"Tapi yang kita lihat kan, biarpun mereka kontrak jangka panjang, tetapi penentuan harganya itu kan tidak ditentukan pada saat itu. Jadi pada saat nanti kontrak itu mulai berjalan, nanti kalau kita lihat apakah kontrak itu di bawah indeks pasar dunia, di mana sekarang yang berjalan tentu kita akan melakukan review atas itu," terang Rosan.
Pemerintah berkomitmen menindaklanjuti setiap indikasi manipulasi harga yang merugikan penerimaan negara dari sektor royalti maupun pajak.
"Tapi yang ingin saya sampaikan, kalau kita lihat ada indikasi penjualan under invoicing, ya tentunya kita akan melakukan evaluasi mengenai kontrak itu," tambahnya.
Di sisi lain, pembentukan PT DSI sempat memicu tekanan pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dilansir Kompas.com, IHSG melemah 0,82 persen ke posisi 6.318,5 pada Rabu (20/5/2026) dan merosot 2,76 persen ke level 6.144 pada akhir sesi I Kamis (21/5/2026).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai penurunan indeks saham merupakan respons sementara pelaku pasar yang belum sepenuhnya memahami arah kebijakan baru.
"Mungkin mereka belum tahu dampak sebenarnya seperti apa. Kan kalau ada ketidakpastian, biasanya takut, jual dulu. Tapi kalau mereka nanti mengerti dampak yang sebetulnya seperti apa, harganya akan naik," kata Purbaya.
Purbaya menjelaskan, pemberantasan under-invoicing akan membuat keuntungan penjualan tercatat langsung secara murni pada laporan keuangan domestik perusahaan, bukan di entitas luar negeri milik silsilah pemilik modal.
"Jadi yang tadi biasanya uangnya dimainkan oleh pemilik, karena perusahaan yang di luar negeri punya pemilik kan? Sekarang bisa harusnya terefleksi langsung di penjualan mereka yang murni," ujar Purbaya.
Melalui perbaikan pencatatan tersebut, performa keuangan emiten komoditas yang melantai di bursa saham diproyeksikan melonjak secara signifikan.
"Jadi perusahaannya juga akan untung. Jadi harusnya bisa double untungnya yang listed di bursa, yang dilaporkan ya. Harusnya ini akan meningkatkan valuasi dari perusahaan-perusahaan yang di bursa. Jadi pasti pelan-pelan akan naik secara signifikan kalau menurut saya," pungkas Purbaya.
Berdasarkan analisis Samuel Sekuritas Indonesia yang dikutip Kontan, skema baru ini berpotensi menekan margin perusahaan ekspor akibat risiko perubahan nilai tukar ke rupiah serta timbulnya biaya layanan pihak lawan dari Danantara. Namun, lembaga riset Stockbit Sekuritas menilai implementasi kebijakan ini secara jangka panjang berdampak positif pada peningkatan PNBP, pajak, serta penguatan nilai tukar rupiah.
38 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·