Pemerintah Cairkan Gaji ke&13 PPPK Mulai Juni 2026

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Pemerintah Republik Indonesia memastikan akan menyalurkan tunjangan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pada bulan Juni 2026 mendatang. Kebijakan ini merupakan bentuk penghasilan tambahan tahunan di luar gaji bulanan rutin para pegawai negara.

Landasan hukum penyaluran ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Dilansir dari Bansos, aturan tersebut menetapkan empat kategori penerima utama yakni aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang seluruhnya berhak atas tambahan pendapatan tersebut.

Komponen penghasilan tambahan ini dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Rinciannya mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat dan instansi tempat pegawai bertugas.

Terdapat ketentuan khusus bagi PPPK terkait masa kerja untuk mendapatkan hak ini secara penuh. Pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima nominal secara proporsional, sementara mereka yang bekerja kurang dari satu bulan kalender tidak mendapatkan jatah gaji ke-13.

Mekanisme pembayaran telah diatur secara teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 Pasal 3. Dana tersebut akan dibebankan langsung pada daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) unit kerja masing-masing atau melalui kementerian induk bagi lembaga non-struktural.

Maksimum Tunjangan Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-struktural 2026JabatanNominal Maksimal
Ketua/KepalaRp 31.474.800
Wakil KetuaRp 29.665.400
SekretarisRp 28.104.300
AnggotaRp 28.104.300

Bagi pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah, besaran nominal juga ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja. Sebagai contoh, pegawai dengan pendidikan S1 atau Diploma IV dengan masa kerja di atas 20 tahun dapat menerima hingga Rp 7.825.800.

Proses transfer dana direncanakan dilakukan secara langsung ke rekening masing-masing penerima untuk menjaga transparansi. Jika terdapat kendala teknis dalam sistem perbankan, penyaluran alternatif dapat dilakukan melalui bendahara pengeluaran di instansi terkait.