Pemerintah Harmonisasi Aturan Restitusi Pajak untuk Percepat Layanan

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Pemerintah Indonesia tengah melakukan proses harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pada Rabu, 15 April 2026. Langkah ini diambil untuk memperkuat administrasi perpajakan sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi para pelaku usaha di tanah air.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa penyesuaian aturan ini mempertimbangkan perkembangan sistem administrasi dan kondisi ekonomi terkini. Dilansir dari Money, kebijakan baru tersebut juga difokuskan pada penguatan tata kelola serta pengawasan guna menjaga integritas sistem perpajakan nasional.

"Saat ini pemerintah sedang melakukan proses harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang mengatur mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak," ujar Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP. Ia menambahkan bahwa substansi rinci belum bisa dipublikasikan karena pembahasan masih berlangsung intensif.

Rapat koordinasi harmonisasi sebelumnya telah dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum bersama kementerian terkait pada 10 hingga 11 April 2026. Dalam rancangan tersebut, pemerintah menetapkan batas waktu penyelesaian restitusi yang lebih spesifik untuk meningkatkan kualitas layanan bagi wajib pajak.

Proses pengembalian untuk Pajak Penghasilan (PPh) akan dibatasi maksimal selama tiga bulan, sementara untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditetapkan maksimal satu bulan sejak permohonan diterima. Kendati terdapat percepatan, otoritas pajak tetap akan melakukan penelitian mendalam sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.

DJP berencana melakukan edukasi komprehensif kepada publik dan seluruh pemangku kepentingan segera setelah aturan ini resmi ditetapkan. Pemerintah menargetkan regulasi baru ini dapat mulai diimplementasikan secara efektif pada 1 Mei 2026 untuk mendorong transparansi dalam proses restitusi pajak.