Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menambah alokasi anggaran insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah bagi pekerja tertentu menjadi hampir Rp 500 miliar pada 2026. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global yang tidak menentu.
Dilansir dari Money, kenaikan anggaran tersebut melampaui pagu tahun sebelumnya yang berada di angka Rp 400 miliar. Peningkatan ini dipicu oleh tingginya pemanfaatan insentif oleh pelaku usaha serta adanya aspirasi dari berbagai pihak agar kebijakan stimulus ini terus dilanjutkan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa pada 2025 lalu, realisasi penggunaan insentif mencapai Rp 383 miliar atau 96,96 persen dari total pagu. Inge memaparkan rincian kenaikan alokasi tersebut pada Jumat (17/4/2026).
"Kami punya pagu hampir Rp 400 miliar yang tidak terpakai sepenuhnya. Jadi, tidak 100 persen terpakai. Akhirnya, karena banyak juga yang meminta, kami lakukan lagi di tahun 2026 ini pagunya menjadi hampir Rp 500 miliar," ujar Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.
Keputusan perpanjangan kebijakan ini juga didasari oleh evaluasi bahwa informasi mengenai insentif tersebut belum menjangkau seluruh pelaku usaha secara merata pada periode sebelumnya.
"Karena memang kemarin belum terinformasikan secara luas ke seluruh pelaku usaha, maka kebijakan ini diperpanjang di 2026," kata Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.
Pemerintah menetapkan regulasi ini melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 yang mencakup masa pajak setahun penuh hingga Desember 2026. Fokus utama penerima adalah buruh di 133 klasifikasi lapangan usaha sektor padat karya, termasuk industri furnitur, alas kaki, dan pariwisata.
"Dalam beleid tersebut kata Inge, pemerintah menegaskan bahwa insentif diberikan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilisasi ekonomi dan sosial," tutur Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.
Kriteria penerima mencakup pegawai tetap dengan upah bruto maksimal Rp 10 juta per bulan atau pekerja tidak tetap dengan upah harian paling banyak Rp 500.000. Melalui skema ini, potongan pajak yang biasanya dibebankan kepada pekerja akan dialihkan menjadi tambahan penghasilan tunai.
"Inge menyebut, peningkatan pagu insentif ini dapat menjaga konsumsi rumah tangga tetap kuat di tengah ketidakpastian global, sekaligus mendukung keberlangsungan usaha di sektor padat karya yang menyerap jutaan tenaga kerja," jelas Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.
Meskipun memberikan kelonggaran fiskal, otoritas pajak tetap akan menjalankan fungsi pengawasan untuk menjamin akurasi penyaluran insentif kepada wajib pajak yang berhak. Hal ini dilakukan melalui pembinaan dan pengujian tingkat kepatuhan secara berkala sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·