Pemerintah Pastikan PPPK Terima Gaji ke&13 Mulai Juni 2026

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Pemerintah Republik Indonesia memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima tunjangan gaji ke-13 pada pertengahan tahun 2026 sebagai bentuk apresiasi kinerja. Kepastian payung hukum ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian tunjangan bagi seluruh aparatur negara.

Dilansir dari Bansos, kebijakan ini menempatkan PPPK dalam posisi hukum yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam struktur Aparatur Sipil Negara (ASN). Penyaluran dana ini diprioritaskan untuk membantu kebutuhan keluarga pegawai, terutama menyambut tahun ajaran baru sekolah.

Komponen gaji ke-13 bagi PPPK mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja yang besarannya dapat mencapai 100 persen bagi pegawai di instansi pusat. Sementara itu, besaran tunjangan bagi PPPK di tingkat daerah akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.

Berdasarkan regulasi tersebut, klasifikasi aparatur negara yang berhak menerima tunjangan meliputi PNS, CPNS, PPPK, anggota TNI, Polri, serta pejabat negara. Status PPPK sebagai warga negara yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu tetap diakui sebagai elemen penting dalam sistem pemerintahan.

Berikut adalah rincian besaran gaji pokok PPPK tahun 2026 berdasarkan golongan yang menjadi acuan perhitungan gaji ke-13:

Daftar Gaji Pokok PPPK Berdasarkan GolonganGolonganBesaran Gaji Pokok
Golongan IRp1.938.500
Golongan IIRp2.116.900
Golongan IIIRp2.206.500
Golongan IVRp2.299.800
Golongan VRp2.511.500
Golongan VIRp2.742.800
Golongan VIIRp2.858.800
Golongan VIIIRp2.979.700
Golongan IXRp3.203.600
Golongan XRp3.339.100
Golongan XIRp3.480.300
Golongan XIIRp3.627.500
Golongan XIIIRp3.781.000
Golongan XIVRp3.940.900
Golongan XVRp4.107.600
Golongan XVIRp4.281.400
Golongan XVIIRp4.462.500

Besaran nominal di atas merupakan angka dasar yang nantinya akan ditambah dengan berbagai tunjangan yang melekat sesuai dengan penempatan tugas masing-masing pegawai. Pemerintah menargetkan kebijakan ini dapat menjaga stabilitas ekonomi para ASN di seluruh wilayah Indonesia.