Pemerintah Republik Indonesia memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima tunjangan gaji ke-13 pada pertengahan tahun 2026 sebagai bentuk apresiasi kinerja. Kepastian payung hukum ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian tunjangan bagi seluruh aparatur negara.
Dilansir dari Bansos, kebijakan ini menempatkan PPPK dalam posisi hukum yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam struktur Aparatur Sipil Negara (ASN). Penyaluran dana ini diprioritaskan untuk membantu kebutuhan keluarga pegawai, terutama menyambut tahun ajaran baru sekolah.
Komponen gaji ke-13 bagi PPPK mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja yang besarannya dapat mencapai 100 persen bagi pegawai di instansi pusat. Sementara itu, besaran tunjangan bagi PPPK di tingkat daerah akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Berdasarkan regulasi tersebut, klasifikasi aparatur negara yang berhak menerima tunjangan meliputi PNS, CPNS, PPPK, anggota TNI, Polri, serta pejabat negara. Status PPPK sebagai warga negara yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu tetap diakui sebagai elemen penting dalam sistem pemerintahan.
Berikut adalah rincian besaran gaji pokok PPPK tahun 2026 berdasarkan golongan yang menjadi acuan perhitungan gaji ke-13:
| Golongan I | Rp1.938.500 |
| Golongan II | Rp2.116.900 |
| Golongan III | Rp2.206.500 |
| Golongan IV | Rp2.299.800 |
| Golongan V | Rp2.511.500 |
| Golongan VI | Rp2.742.800 |
| Golongan VII | Rp2.858.800 |
| Golongan VIII | Rp2.979.700 |
| Golongan IX | Rp3.203.600 |
| Golongan X | Rp3.339.100 |
| Golongan XI | Rp3.480.300 |
| Golongan XII | Rp3.627.500 |
| Golongan XIII | Rp3.781.000 |
| Golongan XIV | Rp3.940.900 |
| Golongan XV | Rp4.107.600 |
| Golongan XVI | Rp4.281.400 |
| Golongan XVII | Rp4.462.500 |
Besaran nominal di atas merupakan angka dasar yang nantinya akan ditambah dengan berbagai tunjangan yang melekat sesuai dengan penempatan tugas masing-masing pegawai. Pemerintah menargetkan kebijakan ini dapat menjaga stabilitas ekonomi para ASN di seluruh wilayah Indonesia.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·