Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik per kWh untuk periode 26 hingga 31 Mei 2026 tidak mengalami perubahan. Kebijakan mempertahankan harga listrik ini tetap mengacu pada besaran tarif yang berlaku pada kuartal II-2026, seperti dilansir dari Money.
Langkah penetapan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi terkini yang dihadapi oleh masyarakat. Pemerintah berupaya menjaga stabilitas ekonomi nasional melalui kebijakan sektor ketenagalistrikan tersebut.
"Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat," ujar Tri dalam keterangan resmi, Senin (16/3/2026).
Penyesuaian tarif listrik untuk golongan pelanggan non-subsidi dievaluasi secara berkala setiap tiga bulan sekali. Proses evaluasi ini didasarkan pada regulasi dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 mengenai tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Formulasi perhitungan tarif tersebut dipengaruhi oleh empat indikator makroekonomi utama, yakni nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA). Berdasarkan rincian data periode November 2025 hingga Januari 2026, kurs dipatok Rp 16.743,46 per dollar AS, ICP sebesar 62,78 dollar AS per barel, inflasi 0,22 persen, dan HBA senilai 70 dollar AS per ton.
Meskipun indikator ekonomi tersebut menunjukkan adanya potensi perubahan harga, pemerintah memilih untuk membekukan tarif untuk semua golongan. Selain melindungi daya beli masyarakat, langkah ini ditujukan untuk menyokong daya saing sektor industri domestik di tengah ketidakpastian situasi ekonomi global.
Kebijakan tarif yang seragam ini berlaku bagi seluruh konsumen prabayar maupun pascabayar berdasarkan klasifikasi daya masing-masing, dengan perbedaan hanya pada metode transaksi pembayaran. Informasi resmi dari PLN menegaskan besaran tarif listrik untuk semua kategori pelanggan tidak mengalami fluktuasi selama sisa pekan ini.
| Rumah Tangga Non-Subsidi | 900 VA | Rp 1.352 |
| Rumah Tangga Non-Subsidi | 1.300 VA | Rp 1.444,70 |
| Rumah Tangga Non-Subsidi | 2.200 VA | Rp 1.444,70 |
| Rumah Tangga Non-Subsidi | 3.500–5.500 VA | Rp 1.699,53 |
| Rumah Tangga Non-Subsidi | ≥6.600 VA | Rp 1.699,53 |
| Bisnis dan Pemerintah | B-2/TR (6.600 VA–200 kVA) | Rp 1.444,70 |
| Bisnis dan Pemerintah | P-1/TR (Kantor Pemerintah) | Rp 1.699,53 |
| Bisnis dan Pemerintah | P-3/TR (Penerangan Jalan) | Rp 1.699,53 |
| Pelanggan Subsidi | 450 VA | Rp 415 |
| Pelanggan Subsidi | 900 VA bersubsidi | Rp 605 |
| Pelanggan Subsidi | 900 VA RTM | Rp 1.352 |
| Pelanggan Subsidi | 1.300–2.200 VA | Rp 1.444,70 |
| Pelanggan Subsidi | ≥3.500 VA | Rp 1.699,53 |
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·