Pemerintah Pastikan Tidak Ada PHK Massal Guru Honorer pada 2026

Sedang Trending 6 jam yang lalu

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjamin tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 237.196 guru non-ASN yang terdata dalam Dapodik meskipun status honorer dihapus mulai 2027. Kepastian ini disampaikan guna menanggapi tenggat waktu penugasan guru non-ASN hingga 31 Desember 2026 sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyatakan bahwa pemerintah berupaya mengangkat seluruh guru menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik melalui skema Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan tenaga pendidik tetap terpenuhi selama masa transisi aturan baru.

"Karena kan kalau PNS ada batasan umur (yang harus dipenuhi)," kata Nunuk Suryani, Dirjen GTK Kemendikdasmen.

Nunuk menjelaskan bahwa skema PPPK menjadi prioritas agar guru berusia di atas 35 tahun tetap bisa diangkat menjadi ASN. Upaya ini sejalan dengan target pemerintah untuk menghapus status tenaga kerja non-ASN di masa depan.

"Intinya, kalau guru ke depan, tidak ada guru non-ASN," jelas Nunuk Suryani, Dirjen GTK Kemendikdasmen.

Terkait penghapusan status honorer setelah tahun 2026, Nunuk menegaskan komitmen pemerintah berdasarkan arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk menjaga stabilitas tenaga pengajar di sekolah negeri.

"Menpan (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara) menyampaikan, tidak akan ada PHK Masal," kata Nunuk Suryani, Dirjen GTK Kemendikdasmen.

Sesuai keterangan dari Menpan-RB Rini Widyantini, skema seleksi yang adil akan disiapkan untuk mengakomodasi para guru honorer. Hal ini dilakukan guna menutupi kebutuhan tenaga pengajar yang saat ini masih kurang di berbagai wilayah.

“Beliau menyampaikan bahwa para guru non-SN nanti akan dibuka seleksi yang adil, adil yang berpihak pada guru-guru,” ujarnya Nunuk Suryani, Dirjen GTK Kemendikdasmen.

Di tingkat daerah, Komisi A DPRD Jawa Timur melaporkan adanya 2.295 guru non-ASN di tingkat SMA/SMK yang terancam statusnya karena direkrut mandiri oleh sekolah. Anggota Komisi A DPRD Jatim, Ubaidillah, menyebutkan bahwa sekolah negeri akan kekurangan sekitar 4.000 guru jika tenaga honorer ini tidak diperbolehkan mengajar lagi.

“Guru-guru ini direkrut secara mandiri oleh sekolah karena kebutuhan tenaga pengajar masih sangat kurang. Mereka selama ini mengajar sebagai guru kontrak atau guru honorer dan digaji oleh sekolah,” ujar Ubaidillah, Anggota Komisi A DPRD Jatim.

Ubaidillah menambahkan bahwa banyak dari guru tersebut sudah mengabdi selama beberapa tahun dan memerlukan kepastian hukum demi kesejahteraan keluarga mereka.

“Kalau mereka tidak boleh mengajar lagi, maka sekolah negeri akan kekurangan sekitar 4.000 guru. Ini tentu sangat berpengaruh terhadap proses belajar mengajar,” katanya Ubaidillah, Anggota Komisi A DPRD Jatim.

Ubaidillah juga menekankan pentingnya solusi konkret seperti pengangkatan menjadi PPPK paruh waktu, meski hal tersebut membutuhkan dukungan anggaran yang diperkirakan mencapai Rp23 miliar per bulan.

“Mereka ini punya keluarga, punya anak, dan sudah mengabdi cukup lama. Tidak mungkin dibiarkan terus dalam status yang menggantung,” ujar Ubaidillah, Anggota Komisi A DPRD Jatim.

Terkait aspek pembiayaan, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengkritik sikap pemerintah daerah yang menyatakan ketidaksanggupan membayar gaji guru PPPK paruh waktu. Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, menilai hal ini lebih kepada masalah kemauan politik daerah.

"Ketika edaran ini dilakukan, sebenarnya niatnya baik. Artinya, edaran ini akan menaikkan status (guru honorer) tadi. Nah, problemnya itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah cuma buat edaran, tapi penggajian ada di pemerintahan daerah," katanya Retno Listyarti, Ketua Dewan Pakar FSGI.

Retno mendorong daerah untuk mengalokasikan 20 persen APBD untuk pendidikan guna menjamin hak para guru yang selama ini telah mengabdi.

"Nah, dari situ kan baru tergambar, daerah punya enggak (dana), ya ambillah. Ini kan uang rakyat ya, yang harusnya enggak usah pelit sama guru. Apalagi kan pendidikan tuh harus 20 persen di daerah juga APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)-nya," ucapnya Retno Listyarti, Ketua Dewan Pakar FSGI.

Kritik tajam juga datang dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang membandingkan kesejahteraan guru honorer dengan karyawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Koordinator JPPI, Ubaid Matraji, menilai pemerintah lebih memprioritaskan program baru dibanding menjamin hidup tenaga pendidik.

“Bagaimana mungkin kualitas pendidikan tercapai jika guru dipaksa mengajar dengan perut lapar?” katanya Ubaid Matraji, Koordinator JPPI.

Ubaid menyoroti kenyataan di lapangan di mana banyak guru honorer terpaksa mengambil pekerjaan sampingan karena gaji yang diterima lebih rendah dari upah buruh kasar.

“Gaji minimalis yang lebih rendah dari upah buruh kasar memaksa guru mencuri waktu mengajar demi menjadi ojek online, misalnya, hanya untuk bertahan hidup,” ujarnya Ubaid Matraji, Koordinator JPPI.

Ia menganggap kebijakan penghapusan honorer pada akhir 2026 sebagai bentuk ketidakadilan bagi mereka yang sudah mengabdi puluhan tahun.

“Sementara itu, guru honorer dipaksa ikhlas dalam pengabdian. Mereka setia hingga rambut memutih dan raga renta, namun bukan penghargaan yang didapat, melainkan surat ‘pengusiran’ lewat tenggat waktu Desember 2026,” katanya Ubaid Matraji, Koordinator JPPI.

Ubaid menyayangkan kesenjangan fasilitas yang diterima pekerja proyek pemerintah dibandingkan dengan guru yang mengelola masa depan anak bangsa.

“Ini bukan kebijakan, ini adalah penghinaan terhadap masa bakti,” lanjutnya Ubaid Matraji, Koordinator JPPI.

JPPI menilai adanya ketimpangan nyata dalam penggunaan anggaran negara yang lebih berpihak pada karyawan berstatus swasta di program tertentu.

“Karyawan SPPG yang statusnya swasta justru dimanjakan dengan APBN bak sultan karena menempel pada program proyek mercusuar presiden,” katanya Ubaid Matraji, Koordinator JPPI.

Ubaid menegaskan bahwa ketidakpastian status ini sangat melukai perasaan para tenaga pendidik di daerah-daerah terpencil.

“Pemerintah lebih rela menggaji mahal pengurus dapur (SPPG) daripada menjamin hidup mereka yang mengurus otak dan masa depan anak bangsa di ruang kelas,” ujarnya Ubaid Matraji, Koordinator JPPI.

Menanggapi polemik tersebut, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal mendesak pemerintah untuk segera memberikan kepastian hukum dan afirmasi terhadap hak-hak tenaga pendidik.

“DPR sudah menyampaikan kepada pemerintah beberapa kali, jangan sampai hak-hak mereka tidak diafirmasi,” ujar Cucun Ahmad Syamsurizal, Wakil Ketua DPR RI.