Pemerintah Persempit Penerima Fasilitas PPh Final UMKM 0,5 Persen

Sedang Trending 53 menit yang lalu

Pemerintah resmi mempersempit kelompok wajib pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen. Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, seperti dilansir dari Money.

Regulasi tersebut merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Melalui aturan teranyar, fasilitas PPh Final UMKM kini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi.

Pemerintah tetap memberikan fasilitas ini kepada wajib pajak yang memiliki peredaran bruto atau omzet maksimal Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Ketentuan kelompok penerima tersebut dipertegas dalam Pasal 57 ayat (1) PP Nomor 20 Tahun 2026.

"Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final merupakan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang dan koperasi," demikian bunyi Pasal 57 ayat (1) PP Nomor 20 Tahun 2026.

Meski kelompok penerima dipersempit, pemerintah tidak mengubah besaran tarif PPh Final UMKM. Pasal 56 ayat (2) PP Nomor 20 Tahun 2026 menyatakan tarif PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu tetap sebesar 0,5 persen.

Dasar pengenaan pajaknya menggunakan seluruh peredaran bruto yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam satu tahun pajak. Nilai ini mencakup penghasilan dari luar negeri, sebelum dikurangi biaya, potongan, diskon, maupun pengurang lainnya.

Daftar Profesi yang Dikecualikan

Pemerintah juga mempertegas sejumlah profesi yang tidak lagi dapat menggunakan fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen. Berdasarkan Pasal 56 ayat (4), fasilitas tidak berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

Kelompok pekerjaan bebas ini mencakup tenaga ahli seperti dokter, pengacara, akuntan, arsitek, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), penilai, aktuaris, dan tenaga ahli sejenis. Selain itu, sejumlah profesi kreatif dan jasa tertentu juga ikut dikecualikan.

Profesi kreatif tersebut meliputi pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan atau peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, serta seniman lainnya.

Fasilitas PPh Final UMKM ini juga tidak dapat digunakan oleh influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan kreator konten digital lainnya. Pengecualian serupa berlaku bagi olahragawan, penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, moderator, pengarang, peneliti, dan penerjemah.

Agen iklan, pengawas atau pengelola proyek, perantara atau pencari pelanggan, petugas penjaja barang dagangan, agen asuransi, hingga distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung juga masuk dalam daftar pengecualian.

Kelompok Wajib Pajak Lain yang Tidak Berhak

Pasal 57 ayat (2) PP Nomor 20 Tahun 2026 turut mengatur kelompok wajib pajak lain yang tidak dapat memanfaatkan fasilitas ini. Kelompok pertama adalah wajib pajak yang memilih menggunakan tarif umum PPh sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Kedua, wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh wajib pajak orang pribadi dengan keahlian khusus dan memberikan jasa sejenis pekerjaan bebas. Pengecualian ketiga berlaku bagi wajib pajak badan yang telah memperoleh fasilitas PPh berdasarkan Pasal 31A Undang-Undang PPh.

Fasilitas serupa yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2010 serta Pasal 75 dan Pasal 78 PP Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) juga membuat wajib pajak tidak berhak atas PPh Final UMKM. Wajib pajak bentuk usaha tetap (BUT) juga dipastikan tidak dapat memanfaatkannya.

Ketentuan dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e menegaskan wajib pajak orang pribadi beserta seluruh perseroan perorangan yang didirikannya kehilangan hak tarif 0,5 persen jika total omzet keseluruhan melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Batas Waktu dan Masa Transisi

PP Nomor 20 Tahun 2026 menghapus ketentuan batas waktu pemanfaatan fasilitas PPh Final UMKM bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan. Kedua kelompok ini bisa terus menikmati tarif final 0,5 persen selama memenuhi syarat omzet yang ditentukan.

Kondisi berbeda berlaku bagi koperasi. Berdasarkan Pasal 57 ayat (2) huruf f, koperasi hanya dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM selama maksimal empat tahun pajak sejak terdaftar sebagai wajib pajak.

Pemerintah tetap menyediakan masa peralihan bagi wajib pajak yang sebelumnya telah memanfaatkan fasilitas berdasarkan aturan lama. Wajib pajak badan berbentuk CV, firma, perseroan terbatas (PT) selain perseroan perorangan, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dapat melanjutkan penggunaan fasilitas hingga jangka waktu yang diberikan sebelumnya berakhir.

Masa transisi ini juga berlaku bagi wajib pajak yang masa pemanfaatan fasilitasnya telah atau akan berakhir, termasuk koperasi yang terdaftar sebelum regulasi baru ini berlaku. PP Nomor 20 Tahun 2026 telah diundangkan dan mulai berlaku efektif sejak 22 April 2026.