Pemerintah Indonesia menyiapkan skema pembiayaan alternatif di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menutupi pembengkakan ongkos penerbangan jemaah haji 2026 senilai Rp 1,77 triliun pada Selasa (21/4/2026). Langkah ini diambil menyusul lonjakan harga avtur dunia akibat konflik di wilayah Asia Barat.
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Irfan, menjelaskan bahwa koordinasi lintas kementerian telah dilakukan untuk mencari sumber dana dari pos anggaran keuangan negara lainnya. Berdasarkan data yang dilansir dari Money, kenaikan harga bahan bakar pesawat menjadi pemicu utama permintaan tambahan biaya dari maskapai Garuda Indonesia dan Saudi Airlines.
“Kemarin sudah dibicarakan ada beberapa alternatif apakah itu berapa alternatif bukan APBN tapi tetap anggaran keuangan negara,” kata Gus Irfan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Gus Irfan menambahkan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah menyusun regulasi agar penggunaan dana tersebut memiliki landasan kuat secara hukum. Pencarian payung hukum dilakukan agar proses penutupan selisih harga avtur tersebut tidak menyalahi aturan keuangan yang berlaku.
“Kita memang sedang membicarakan cantolan hukumnya, bantalan hukumnya untuk bisa memastikan bahwa kita bisa menutup kekurangan biaya avtur itu,” tutur Gus Irfan.
Kenaikan beban biaya ini dipicu oleh harga avtur yang meroket dari Rp 13.656 menjadi Rp 23.551 per liter. Terkait kondisi tersebut, Gus Irfan telah melaporkan situasi darurat ini langsung kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.
"Ya karena kita juga agak kelabakan ini, kami lapor kepada Presiden, Presiden mengatakan, 'Apapun yang terjadi, penambahan ini jangan dibebankan kepada jemaah'," kata Gus Irfan dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Sikap pemerintah tersebut sejalan dengan aspirasi dari pihak legislatif yang membidangi urusan haji. Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan komitmen parlemen dalam melindungi jemaah dari tambahan biaya yang mendadak.
"Komisi VIII menegaskan bahwa tambahan biaya tersebut tidak boleh dibebankan kepada jemaah, melainkan harus menjadi tanggung jawab negara," kata Marwan.
Penegasan tersebut disampaikan Marwan dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026). Hingga saat ini, pemerintah masih mematangkan skema teknis terkait pemanfaatan anggaran keuangan negara non-APBN yang dimaksud.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·