Pemerintah bersama seluruh komponen masyarakat menjadikan tanggal 1 Juni sebagai momen pengingat dan refleksi sejarah ketatanegaraan. Peringatan Hari Lahir Pancasila ini selalu diperingati secara nasional dan dirayakan oleh seluruh bangsa Indonesia.
Masyarakat masih banyak yang mempertanyakan alasan tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai hari libur nasional. Penetapan ini ternyata memiliki landasan sejarah panjang serta ketetapan hukum yang berlaku di Indonesia.
Gagasan mengenai Pancasila sebagai dasar negara pertama kali dimunculkan ke publik pada tanggal 1 Juni 1945, seperti dilansir dari Detikcom berdasarkan keterangan resmi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) RI. Ir. Sukarno memperkenalkan gagasan tersebut saat berstatus sebagai anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK).
BPUPK yang dipimpin oleh dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat melaksanakan sidang pertama pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945 dengan agenda utama membahas dasar negara. Pidato Ir. Sukarno pada tanggal 1 Juni 1945 kemudian diterima secara aklamasi oleh seluruh anggota BPUPK.
Momen bersejarah di sidang BPUPK tersebut menjadi titik awal atau cikal bakal lahirnya dasar negara Republik Indonesia. Namun, proses pengesahan Pancasila sebagai dasar negara tidak terjadi secara instan.
Panitia Sembilan kemudian merumuskan gagasan Pancasila yang disampaikan Sukarno tersebut ke dalam Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945. Setelah itu, terjadi kesepakatan krusial untuk mengubah rumusan sila pertama menjadi kalimat "Ketuhanan Yang Maha Esa" sebelum dimulainya sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
PPKI baru mengesahkan secara resmi rumusan final Pancasila tersebut sebagai dasar negara pada sidang tanggal 18 Agustus 1945. Sebelum adanya ketetapan mengenai Hari Lahir Pancasila, pemerintah telah terlebih dahulu menetapkan tanggal 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008.
Regulasi Penetapan Hari Libur Nasional
Pemerintah memandang perlunya menetapkan hari lahirnya Pancasila secara resmi demi melengkapi rentetan sejarah ketatanegaraan Indonesia secara utuh. Upaya ini dinilai penting agar Pancasila dapat terus diamalkan dalam kehidupan bernegara dan kelestariannya terjaga dari generasi ke generasi.
Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan regulasi khusus mengenai Hari Lahir Pancasila melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Berdasarkan Keppres tersebut, pemerintah memberikan dua ketetapan pokok kepada masyarakat.
Ketetapan pertama adalah menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila. Selanjutnya, ketetapan kedua menyatakan bahwa tanggal 1 Juni resmi ditetapkan dan diberlakukan sebagai hari libur nasional.
47 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·