Pemerintah Tetapkan 1 Mei 2026 Libur Nasional Hari Buruh

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Pemerintah secara resmi menetapkan tanggal 1 Mei 2026 sebagai hari libur nasional untuk memperingati Hari Buruh Internasional. Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2026.

Dilansir dari Detikcom, momen peringatan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati libur panjang atau long weekend. Hal ini dikarenakan posisi tanggal merah yang berdekatan dengan masa istirahat akhir pekan.

Berdasarkan kalender resmi, perayaan Hari Buruh jatuh pada hari Jumat. Kondisi tersebut membuat rangkaian libur berlanjut hingga hari Minggu tanpa adanya jeda hari kerja di antaranya.

Masyarakat dapat merencanakan kegiatan selama periode tiga hari berturut-turut. Berikut adalah rincian jadwal libur yang tersedia:

  • Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
  • Sabtu, 2 Mei 2026: Libur akhir pekan
  • Minggu, 3 Mei 2026: Libur akhir pekan

Penting untuk dicatat bahwa dalam SKB 3 Menteri tersebut, tidak ada ketetapan cuti bersama yang menyertai peringatan Hari Buruh tahun 2026. Libur hanya berlaku satu hari pada tanggal merah yang telah ditentukan.

Landasan Hukum Libur Hari Buruh di Indonesia

Penetapan 1 Mei sebagai hari libur nasional di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam diktum keputusan tersebut dinyatakan penegasan mengenai status hari tersebut. "Menetapkan tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur untuk memperingati Hari Buruh Internasional," bunyi poin kesatu dalam Keputusan Presiden tersebut.

Menilik Sejarah May Day dan Gerakan Pekerja

Hari Buruh Internasional atau May Day berakar dari pergerakan kaum pekerja di Amerika Serikat pada abad ke-19. Gerakan ini muncul sebagai respons terhadap kondisi kerja yang tidak manusiawi dan jam kerja yang sangat panjang selama puncak Revolusi Industri.

Federasi Serikat Dagang dan Buruh Terorganisasi (FOTLU) mengambil langkah berani dalam konvensi di Chicago tahun 1884. Organisasi yang nantinya berubah menjadi Federasi Buruh Amerika (AFL) ini memproklamirkan bahwa delapan jam kerja akan dianggap sebagai durasi legal mulai 1 Mei 1886.

Aksi ini memicu gelombang pemogokan massal di seluruh negeri pada tanggal tersebut. Lebih dari 300.000 buruh dari belasan ribu perusahaan meninggalkan pekerjaan mereka demi menuntut hak-hak dasar dan kesejahteraan yang lebih baik.

Perjuangan tersebut mencapai titik kritis dalam peristiwa yang dikenal sebagai Kerusuhan Haymarket. Bentrokan antara polisi dan pekerja di Chicago menyebabkan korban jiwa dari kedua belah pihak, yang kemudian melahirkan istilah "Martir Haymarket".

Sebagai bentuk penghormatan atas perjuangan tersebut, koalisi partai sosialis dan buruh di Eropa menyerukan demonstrasi internasional. Pada tahun 1889, federasi internasional kelompok sosialis menetapkan 1 Mei sebagai hari solidaritas bagi para pekerja di seluruh dunia.