Pemerintah Tetapkan Besaran Gaji PPPK 2026 Berdasarkan Perpres Terbaru

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Pemerintah secara resmi menetapkan besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk periode tahun 2026 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 pada Selasa (14/4/2026). Aturan ini menjadi acuan nasional dalam menentukan penghasilan serta tunjangan ASN non-PNS berdasarkan klasifikasi golongan dan durasi masa kerja.

Penyesuaian nilai upah ini menunjukkan kenaikan signifikan dibandingkan periode sebelumnya untuk seluruh tingkatan. Dilansir dari Bansos, nominal gaji terendah dimulai dari Rp1.938.500 bagi golongan I dengan masa kerja nol tahun, yang sebelumnya berada pada angka Rp1.794.900.

Data dari laman resmi jdih.kemenkoinfra.go.id merinci kenaikan pada berbagai jenjang, seperti Golongan V yang kini menerima Rp2.511.500 dan Golongan IX sebesar Rp3.203.600 untuk masa kerja nol tahun. Puncak skala gaji berada pada Golongan XVII yang mencapai Rp4.462.500 dari sebelumnya Rp4.132.000.

Pemerintah membedakan skema pengupahan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Pegawai penuh waktu mengikuti sistem golongan dengan batas atas mencapai Rp7,32 juta bagi Golongan XVII, sedangkan upah PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan anggaran instansi serta standar upah minimum provinsi (UMP).

Selain gaji pokok, para pegawai berhak menerima tunjangan yang mencakup tunjangan melekat dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen khusus bagi ASN di instansi pusat. Kebijakan ini bertujuan memperbaiki taraf hidup pegawai guna mendorong percepatan pembangunan ekonomi dan kemajuan sosial nasional.

Daftar Gaji PPPK 2026 Masa Kerja AwalGolonganGaji Terbaru (Rp)Gaji Sebelumnya (Rp)
Golongan I1.938.5001.794.900
Golongan V2.511.5002.325.600
Golongan IX3.203.6002.966.500
Golongan XIII3.781.0003.501.100
Golongan XVII4.462.5004.132.000

Fleksibilitas pengelolaan anggaran juga diberikan kepada instansi untuk mendanai gaji PPPK paruh waktu dari luar alokasi belanja pegawai. Hal ini dimaksudkan agar manajemen kepegawaian di tingkat daerah maupun pusat tetap berjalan efektif sesuai kapasitas finansial masing-masing lembaga.