Pemerintah Republik Indonesia menetapkan dua hari cuti bersama pada Mei 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat merayakan hari besar keagamaan. Ketetapan tersebut tertuang dalam SKB Nomor 1497/2025, 2/2025, dan 5/2025 yang mengatur jadwal libur nasional serta cuti bersama sepanjang tahun 2026.
Penetapan cuti bersama ini jatuh pada Jumat, 15 Mei 2026, dalam rangka memperingati Kenaikan Yesus Kristus dan Kamis, 28 Mei 2026, untuk memperingati Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. Berdasarkan informasi yang dilansir dari news.detik.com pada Selasa (21/4/2026), jadwal tersebut menjadi acuan bagi masyarakat dalam merencanakan agenda kerja maupun liburan.
Selain cuti bersama, terdapat empat hari libur nasional pada bulan yang sama. Pemerintah menetapkan Jumat, 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional, Kamis, 14 Mei sebagai Kenaikan Yesus Kristus, Rabu, 27 Mei sebagai Idul Adha 1447 Hijriah, dan Minggu, 31 Mei sebagai Hari Raya Waisak 2570 BE.
Struktur penanggalan ini menciptakan beberapa periode libur panjang atau long weekend bagi masyarakat. Libur Hari Buruh berlangsung selama tiga hari mulai 1 hingga 3 Mei 2026, sementara periode Kenaikan Yesus Kristus memberikan libur empat hari berturut-turut dari tanggal 14 hingga 17 Mei 2026.
Periode libur terpanjang terjadi di akhir bulan yang menggabungkan momen Idul Adha, Hari Raya Waisak, hingga Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2026. Meskipun terdapat celah pada Jumat, 29 Mei 2026, masyarakat dapat memanfaatkan cuti pribadi untuk menyambung masa libur hingga awal Juni.
| 1 Mei 2026 | Hari Buruh Internasional | Libur Nasional |
| 14 Mei 2026 | Kenaikan Yesus Kristus | Libur Nasional |
| 15 Mei 2026 | Kenaikan Yesus Kristus | Cuti Bersama |
| 27 Mei 2026 | Idul Adha 1447 Hijriah | Libur Nasional |
| 28 Mei 2026 | Idul Adha 1447 Hijriah | Cuti Bersama |
| 31 Mei 2026 | Hari Raya Waisak 2570 BE | Libur Nasional |
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·