Penyidik Satreskrim Polresta Pati melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati pada Selasa, 5 Mei 2026.
Langkah tegas ini diambil lantaran tersangka mangkir dari jadwal pemeriksaan di Polresta Pati pada Senin, 4 Mei 2026, hingga batas waktu tengah malam. Kepolisian sebelumnya telah menetapkan status tersangka sejak 28 April 2024 berdasarkan dua alat bukti sah.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, menjelaskan bahwa penjemputan paksa ini merupakan prosedur hukum lanjutan bagi tersangka yang tidak memenuhi panggilan. Ia menekankan bahwa pemeriksaan awal telah dilakukan dengan penuh kehati-hatian demi menjaga perlindungan hak asasi manusia.
"Upaya yang kita lakukan adalah penjemputan paksa untuk menangkap tersangka," kata Dika Hadian Widya Wiratama, Kasat Reskrim Polresta Pati.
"Intinya pemeriksaan awal adalah bentuk kehati-hatian profesional agar setiap upaya paksa sah, terukur, dan tidak terbantahkan secara hukum," jelas Dika Hadian Widya Wiratama.
Kuasa hukum para korban, Ali Yusron, mengungkapkan bahwa jumlah santriwati yang menjadi korban diperkirakan mencapai 30 hingga 50 orang yang mayoritas merupakan anak di bawah umur dan yatim piatu. Tersangka diduga menggunakan doktrin mistis dengan mengaku sebagai sosok wali dan keturunan nabi untuk mengintimidasi korban.
"(Jumlah korban) 30 sampai 50 anak berdasarkan keterangan korban. Saya tangani satu korban, tapi peristiwa hukum menceritakan banyak korban. Satu membuka semua," kata Ali Yusron, kuasa hukum korban.
"Kasus ini saya pegang tiga bulan lalu. Korban dan ayahnya datang ke kantor. Kasihan anak yatim, korbannya memang kebanyakan orang tidak mampu," kata Ali Yusron.
"Korbannya para santriwati, kebanyakan pelajar MTs. Tiga tahun berturut-turut, gonta-ganti semaunya," tutur Ali Yusron.
"(Korban) harus ikut patuh jika ingin masuk surga, doktrinnya dia Waliyullah, mengaku wali Allah. Dia juga mengaku keturunan nabi," ungkap Ali Yusron.
"Kalau (korban) tidak menuruti maka akan dikeluarkan dari pondok dan akan diungkap dan disebar. Namanya anak-anak pasti takut, malu," kata Ali Yusron.
"WhatsApp pada jam 23.00 WIB-24.00 WIB, suruh memijat di ruang kerja, kebetulan bedeng dan kamar rumah sebelah kamar istrinya," ujar Ali Yusron.
"Dia memilih diam, enggak berani. Alasannya takut dibongkar, malu semua. Dan harus taat," kata Ali Yusron.
"Saya ditawari Rp300 juta lalu Rp400 juta oleh tiga orang tapi saya tolak semua. Saya tahu kenal semua kok suruhan pelaku agar saya tidak mengungkap," ungkap Ali Yusron.
"Satu tahun trauma mental terganggu. Ini lumayan membaik ada pendampingan psikologi dari Dinsos P3AKB Pati. Tidak ada ampun," ucap Ali Yusron.
"Saya minta dua pasal yaitu Pasal 418 tentang pencabulan dan 473 tentang perkosaan. Semoga saksi ahli menerima," kata Ali Yusron.
Kementerian Agama melalui Direktur Pesantren, Basnang Said, merespons kasus ini dengan menghentikan sementara pendaftaran santri baru di pondok pesantren tersebut untuk mendukung proses hukum yang transparan. Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia mendesak penguatan sistem pengawasan eksternal guna mencegah penyimpangan serupa di lingkungan pendidikan keagamaan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·