Pemerintah secara resmi menetapkan perbedaan skema pemberian gaji ke-13 tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN di instansi pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 pada Minggu (19/4/2026). Kebijakan ini mengatur batas maksimal nominal bagi pegawai non-ASN, sementara ASN menerima satu kali penghasilan penuh.
Sebagaimana dilansir dari Money, regulasi tersebut mencakup besaran maksimal tunjangan bagi pimpinan, anggota, hingga pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri. Jadwal pencairan dana ini direncanakan mulai dilakukan pada pertengahan tahun ini sesuai dengan bunyi aturan yang berlaku.
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026," tulis beleid tersebut dikutip pada Minggu (19/4/2026).
Ketetapan ini menegaskan adanya variasi jumlah yang diterima oleh setiap kategori pegawai. Untuk kalangan ASN yang meliputi PNS, PPPK, TNI, dan Polri, besaran gaji ke-13 mencakup seluruh komponen penghasilan seperti gaji pokok serta berbagai tunjangan mulai dari tunjangan keluarga hingga tunjangan kinerja.
Khusus bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), masa kerja menjadi faktor penentu utama dalam perhitungan nominal. Pegawai dengan masa kerja di bawah satu tahun akan menerima dana secara proporsional, namun mereka yang belum genap satu bulan bekerja sebelum 1 Juni 2026 dipastikan tidak mendapatkan hak tersebut.
Pemerintah juga merinci standar besaran bagi pimpinan lembaga nonstruktural dalam lampiran aturan tersebut. Sebagai contoh, ketua atau kepala lembaga berhak menerima sekitar Rp 31,4 juta, sedangkan posisi wakil ketua mendapatkan Rp 29,6 juta, serta sekretaris dan anggota masing-masing dialokasikan sekitar Rp 28,1 juta.
Pada level pejabat administratif, eselon I ditetapkan menerima sekitar Rp 24,8 juta, eselon II sebesar Rp 19,5 juta, eselon III mencapai Rp 13,8 juta, dan eselon IV sebesar Rp 10,6 juta. Untuk tenaga non-ASN, besaran nominal sangat bergantung pada jenjang pendidikan dan pengalaman kerja.
| SD hingga SMP | Rp 4,2 juta - Rp 5 juta |
| SMA hingga D-I | Rp 4,9 juta - Rp 5,8 juta |
| D-II hingga D-III | Rp 5,4 juta - Rp 6,5 juta |
| D-IV atau S1 | Rp 6,5 juta - Rp 7,8 juta |
| S2 hingga S3 | Rp 7,7 juta - Rp 9 juta |
Penerapan kebijakan ini diharapkan mampu menjadi stimulus bagi daya beli masyarakat di tingkat domestik. Pemerintah menargetkan konsumsi rumah tangga tetap terjaga melalui ketersediaan dana tambahan bagi para abdi negara tersebut pada periode pertengahan tahun 2026.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·