Pemerintah Tetapkan Syarat Rekrutmen 35.476 Pegawai BUMN Bidang Pangan

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Panitia Seleksi Nasional Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) menetapkan kriteria kelulusan bagi 35.476 calon pegawai BUMN yang akan mengisi posisi pengelola koperasi desa dan kampung nelayan pada Rabu (15/4/2026). Rekrutmen ini menargetkan lulusan perguruan tinggi untuk ditempatkan di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara dan PT Agrinas Jaladri Nusantara.

Kriteria utama pelamar mencakup latar belakang pendidikan minimal D3, D4, hingga S1 dari seluruh jurusan dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 2,75. Selain syarat akademis, pemerintah membatasi usia pendaftar maksimal 35 tahun untuk mengisi formasi manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dan pengelola Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa domisili pelamar menjadi variabel penentu dalam proses seleksi jika terdapat kandidat dengan skor yang identik. Sebagai contoh, pelamar yang berasal dari wilayah penempatan akan mendapatkan prioritas lebih tinggi dibandingkan pelamar dari luar daerah demi efektivitas koordinasi di lapangan.

"30 ribu manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang akan menjadi pegawai BUMN dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di bawah Agrinas Pangan Nusantara," ujar Zulkifli Hasan dilansir dari CNN Indonesia saat konferensi pers di Jakarta Pusat.

Sebanyak 30.000 formasi dialokasikan khusus untuk manajer Kopdes Merah Putih, sementara 5.476 posisi lainnya diperuntukkan bagi pengelola KNMP. Seluruh tenaga kerja yang dinyatakan lolos seleksi akan menjalani masa penugasan awal di lingkungan BUMN selama dua tahun sebelum terjun langsung mengelola operasional koperasi di tingkat desa.

Pemerintah menargetkan pembentukan lebih dari 30.000 unit koperasi desa dapat tuntas pada periode Juni hingga Juli 2026. Program ini merupakan upaya percepatan penguatan ekonomi desa melalui integrasi pengelolaan pangan nasional oleh sumber daya manusia profesional di bawah skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Zulkifli Hasan menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran hingga seleksi dilakukan secara transparan melalui satu kanal resmi tanpa pungutan biaya. Ia memberikan penekanan bahwa tidak ada jalur khusus atau pihak manapun yang dapat menjamin kelulusan peserta di luar prosedur resmi yang telah ditetapkan Panselnas.