Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik PT PLN (Persero) bagi seluruh golongan pelanggan pada periode 16 hingga 19 April 2026. Kebijakan ini memastikan tidak ada kenaikan harga per kWh baik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi di seluruh Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi makro guna menjaga stabilitas daya beli masyarakat. Langkah tersebut dirasa krusial mengingat periode ini bertepatan dengan momentum menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
"Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idul Fitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro," ujar Tri Winarno, Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM dalam keterangan resminya sebagaimana dilansir dari Kompas.com dan Metrotvnews.com.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengevaluasi empat indikator utama. Indikator tersebut meliputi nilai tukar rupiah sebesar Rp16.743,46 per dollar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP) 62,78 dollar AS per barel, inflasi 0,22 persen, serta Harga Batubara Acuan (HBA) 70 dollar AS per ton.
Meskipun indikator ekonomi tersebut memberikan ruang untuk perubahan, pemerintah memilih tetap menggunakan tarif kuartal II-2026 demi mendukung daya saing industri dan stabilitas nasional. Kelompok pelanggan bersubsidi, termasuk rumah tangga miskin dan UMKM, juga tetap menerima kompensasi penuh sehingga tarif yang dibayarkan tidak mengalami lonjakan.
| Rumah Tangga Subsidi | 450 VA | Rp415 |
| Rumah Tangga Subsidi | 900 VA | Rp605 |
| Rumah Tangga Non-Subsidi | 900 VA (RTM) | Rp1.352 |
| Rumah Tangga Non-Subsidi | 1.300 VA - 2.200 VA | Rp1.444,70 |
| Rumah Tangga Non-Subsidi | 3.500 VA - 5.500 VA | Rp1.699,53 |
| Rumah Tangga Non-Subsidi | Di atas 6.600 VA | Rp1.699,53 |
| Bisnis Menengah | 6.600 VA - 200 kVA | Rp1.444,70 |
| Industri Besar (I-4) | Di atas 30.000 kVA | Rp996,74 |
| Penerangan Jalan Umum (P-3) | Semua Daya | Rp1.699,53 |
Data dari Tribunnews Gorontalo juga mengonfirmasi bahwa skema tarif ini direncanakan tetap stabil hingga Mei 2026 untuk mengantisipasi gejolak ekonomi menjelang Idul Adha. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk terus melakukan penghematan penggunaan energi demi menjaga ketahanan listrik nasional di tengah ketidakpastian global.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·