Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah menunda pemberian insentif pajak untuk kendaraan listrik (EV) satu bulan ke depan.
”Insentif EV masih ditunda satu bulan lagi,” kata dia saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Selasa.
Hal itu karena masih diperlukannya perhitungan lebih lanjut.
”Ada perhitungan yang masih dilakukan,” ujar Menkeu.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan sedang mempersiapkan kebijakan dengan memberikan masing-masing 100 ribu unit mobil dan 100 ribu sepeda motor listrik tahun ini.
Baca juga: Ekonom meyakini insentif EV momen perkuat industri baterai
Baca juga: Purbaya: Insentif EV tekan impor BBM saat harga minyak global tinggi
Untuk sepeda motor listrik, Purbaya menganggarkan Rp5 juta per sepeda motor. Sedangkan untuk mobil listrik, insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 40-100 persen untuk pembelian kendaraan listrik.
Insentif PPN DTP dikhususkan untuk kendaraan EV, tanpa mencakup kendaraan hibrida.
Adapun terkait besaran insentif akan ditentukan berdasarkan baterai yang digunakan, yang dibagi menjadi baterai nikel dan non-nikel.
Baca juga: Indef nilai insentif infrastruktur EV dan energi bersih pacu ekonomi
Baca juga: Menkeu Purbaya bidik insentif kendaraan listrik diterapkan mulai Juni
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
56 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·