Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memberlakukan formula baru Harga Patokan Mineral (HPM) untuk bijih nikel mulai Rabu, 15 April 2026. Kebijakan ini mengubah landasan perhitungan harga yang kini turut menyertakan kandungan mineral ikutan dalam bijih tersebut.
Perubahan regulasi ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 144/2026 yang merevisi aturan sebelumnya. Dilansir dari Bloombergtechnoz, harga bijih nikel kadar rendah diproyeksikan melonjak hingga ke level US$40,18 per wet metric ton (wmt) akibat penyesuaian komponen perhitungan ini.
Shanghai Metals Market (SMM) melaporkan bahwa formula terbaru tidak lagi hanya mengacu pada kadar nikel semata. Unsur lain seperti besi (Fe), kobalt (Co), dan krom (Cr) kini menjadi variabel penentu harga jika memenuhi ambang batas kadar tertentu.
Berdasarkan data SMM, HPM untuk bijih nikel kadar 1,2 persen diperkirakan naik 151 persen dibandingkan tarif lama yang berkisar US$16 hingga US$17 per wmt. Peningkatan ini didorong oleh perhitungan mineral bawaan serta kenaikan faktor koreksi (CF) yang kini mencapai 30 persen untuk nikel.
Ketentuan baru menetapkan bahwa kontribusi unsur tambahan hanya dihitung jika kadar besi minimal mencapai 35 persen dan kobalt minimal 0,05 persen. Selain itu, pemerintah juga mengubah satuan transaksi dari US$ per dry metric ton (dmt) menjadi US$ per wet metric ton (wmt).
"Didorong oleh mekanisme penyesuaian dinamis dari harga acuan, pusat harga acuan bijih nikel bergeser naik secara signifikan, memberikan jangkar harga yang lebih tinggi bagi penjualan di sisi tambang," kata SMM dalam risetnya.
Untuk jenis saprolit dengan kadar nikel 1,5 persen, HPM baru diprediksi berada pada level US$57,13 per wmt. SMM memperkirakan harga absolut di pasar dapat mencapai US$72,47 per wmt setelah mempertimbangkan kenaikan beban pajak yang mengikuti kenaikan HPM.
| 1,2% | 16,00 | 40,18 | 151,15% |
| 1,3% | 18,67 | 44,18 | 136,70% |
| 1,5% | 26,67 | 57,13 | 114,25% |
| 2,0% | 46,66 | 84,35 | 80,76% |
Kementerian ESDM juga menetapkan faktor koreksi yang berbeda untuk komoditas lainnya, yakni 10 persen khusus untuk krom. Aturan ini diharapkan memberikan kepastian harga yang lebih adil bagi para pelaku usaha pertambangan di hulu sesuai dengan kualitas mineral yang dihasilkan.
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·