Pemerintah mulai menerapkan transformasi sistem pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari skema triwulan menjadi bulanan di berbagai daerah pada awal tahun 2026. Langkah ini bertujuan untuk memitigasi kendala administrasi seperti validasi data dan sinkronisasi sistem yang kerap memicu keterlambatan hak tenaga pendidik.
Perubahan mekanisme distribusi ini memungkinkan guru berpotensi menerima tunjangan secara rutin setiap bulan, termasuk pada periode April 2026 yang tengah berlangsung. Dilansir dari Bansos, kebijakan ini dilaksanakan secara bertahap guna memastikan akurasi proses verifikasi di tingkat daerah.
Bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK penuh waktu, nominal TPG ditetapkan setara dengan satu kali gaji pokok per bulan. Besaran tunjangan yang diterima bervariasi mengikuti golongan serta masa kerja masing-masing individu.
Guru ASN golongan I diprediksi menerima kisaran Rp1,6 juta hingga Rp2,9 juta, sementara golongan II berada pada rentang Rp2,1 juta sampai Rp3,0 juta. Untuk golongan III, nominal mencapai Rp2,2 juta hingga Rp3,2 juta, dan golongan IV dapat melampaui angka Rp3 juta per bulan.
| Golongan I | 1,9 Juta – 2,9 Juta |
| Golongan V | 2,5 Juta – 4,1 Juta |
| Golongan IX | 3,2 Juta – 5,2 Juta |
| Golongan XI | Hingga 5,7 Juta |
Tenaga pendidik non-ASN juga mengalami penyesuaian kesejahteraan melalui kenaikan nilai insentif. Pemerintah meningkatkan alokasi insentif guru non-ASN dari semula Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu per bulan, sedangkan bagi pemegang sertifikat pendidik tersedia skema TPG hingga Rp2 juta.
Pencairan tunjangan mensyaratkan guru memiliki sertifikat pendidik, data valid dalam sistem Dapodik, serta Nomor Registrasi Guru (NRG) atau NUPTK yang aktif. Selain itu, Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) harus sudah diterbitkan untuk memastikan tidak ada hambatan administratif saat pembayaran dilakukan.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·