Pemerintah Kota Medan menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2026 untuk menanggung seluruh biaya pengobatan korban kejahatan jalanan atau begal di wilayahnya. Regulasi ini mengatur tata cara pembayaran klaim pelayanan kesehatan yang dialokasikan langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan.
Kebijakan tersebut diumumkan oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas saat mengunjungi seorang korban begal bernama Timoria Sitorus di Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara pada Rabu, 20 Mei 2026. Langkah ini diambil karena jaminan kesehatan nasional seperti BPJS Kesehatan tidak mengakomodasi cedera akibat tindak kriminalitas.
"Banyak kasus kejahatan jalanan seperti dibegal ini tidak ter-cover oleh BPJS. Oleh karena itu, kami mengeluarkan kebijakan agar korban kejahatan jalanan ini bisa kita cover. Masuk di dalam jaminan kita lewat APBD," kata Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas.
Pemerintah Kota Medan mengalokasikan anggaran khusus tersebut ke dalam skema bantuan biaya kesehatan serta perlindungan sosial darurat. Dilansir dari detikSumut dan KOMPAS.com, pemerintah daerah telah menjalin kemitraan dengan 23 rumah sakit di Kota Medan untuk memfasilitasi program perlindungan ini.
"Mudah-mudahan bisa memberikan dampak baik kepada masyarakat. Kami juga terus berupaya untuk mengamankan Kota Medan. Namun, korban-korban begal ataupun kejahatan seperti ini, kami harapkan supaya bisa merasa tenang juga. Jangan sampai terbebani lagi nanti ke depannya dengan biaya-biaya yang tidak terduga," tutur Rico Tri Putra Bayu Waas.
Fasilitas medis yang disediakan bagi para korban mencakup penanganan gawat darurat, rawat inap, hingga rawat jalan pasca opname. Dilansir dari Metrotvnews.com, seluruh proses pengobatan dipastikan berjalan tanpa membebani korban dengan biaya mandiri.
"Korban begal tidak perlu lagi khawatir dengan biaya pengobatan. Seluruhnya akan ditanggung Pemko Medan melalui APBD," ujar Rico Tri Putra Bayu Waas.
Kebijakan baru ini mendapatkan respon positif dari pihak legislatif setempat pada Rabu, 20 Mei 2026 malam. Anggota DPRD Medan, dr. Faisal Arbie M. Biomed, menyatakan kesiapannya untuk mengawal implementasi regulasi baru tersebut agar tersosialisasi dengan baik kepada warga.
"Ini suatu terobosan yang patut kita dukung karena sangat berpihak kepada masyarakat yang sering kita terima keluhan saat Reses dan Sosper," sebut Anggota DPRD Medan, dr. Faisal Arbie M. Biomed.
Situs berita Asarpua.com melaporkan bahwa keluhan mengenai ketiadaan jaminan kesehatan bagi korban kriminalitas sebelumnya sering disampaikan oleh warga Medan. Regulasi teranyar dari Pemkot Medan ini diharapkan menjadi solusi atas persoalan pembiayaan darurat tersebut.
45 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·