Pemerintah Kota Palembang melakukan pemberhentian terhadap empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada April 2026. Tindakan tegas ini diambil setelah para pegawai tersebut terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat berupa ketidakhadiran tanpa keterangan selama lebih dari satu bulan.
Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Palembang, Maria Ulfa, mengonfirmasi bahwa keempat ASN yang dipecat berasal dari formasi tahun 2025. Proses pemberhentian dilakukan setelah melalui evaluasi kinerja dan koordinasi lintas instansi di lingkungan pemerintah kota.
"Empat ASN PPPK dipecat lantaran melakukan pelanggaran disiplin berat, yakni tidak masuk kerja tanpa keterangan lebih dari sebulan," ujar Maria Ulfa, Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Palembang.
Pihak berwenang menjelaskan bahwa aturan disiplin bagi PPPK sepenuhnya mengacu pada ketentuan yang berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini mencakup kewajiban kehadiran harian serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas yang telah diamanatkan.
"Sebelum diberhentikan kita (Pemkot Palembang) sudah beberapa kali berikan peringatan karena dia sering absen (tidak hadir, red), bahkan berbulan-bulan tidak masuk. Setelah SP lengkap, OPD melaporkan ke BKPSDM, lalu kami proses melalui BAP dan rapat bersama inspektorat serta sekda," jelas Maria Ulfa, Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Palembang.
Keputusan pemecatan ini merupakan sanksi final bagi pelanggaran kategori berat bagi pegawai kontrak pemerintah. Maria menekankan bahwa sistem kepegawaian PPPK tidak mengenal opsi sanksi menengah seperti mutasi tugas atau penurunan tingkat kepangkatan.
"Sebelum diberhentikan kita sudah beberapa kali berikan peringatan karena dia sering tidak absen, bahkan berbulan-bulan tidak masuk. Setelah SP lengkap, OPD melaporkan ke BKPSDM, lalu kami proses melalui BAP dan rapat bersama inspektorat serta Sekda," kata Maria Ulfa, Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Palembang.
Pemerintah Kota Palembang menyatakan bahwa status kepegawaian dapat diputus sewaktu-waktu jika pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran. Salah satu oknum sempat beralasan memiliki masalah rumah tangga, namun alasan pribadi tersebut tidak menggugurkan kewajiban profesi.
"Keempatnya diberhentikan karena pelanggaran disiplin berat, yakni tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas dalam waktu yang cukup lama," kata Maria Ulfa, Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Palembang.
Prosedur internal telah dijalankan secara berjenjang melalui pemberian Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Setelah seluruh tahapan pembinaan gagal memberikan perubahan perilaku, laporan diteruskan ke BKPSDM untuk diproses lebih lanjut.
"Setelah SP 1, 2, dan 3 diberikan, OPD melaporkan ke BKPSDM. Selanjutnya kami melakukan pemanggilan dan pemeriksaan, kemudian dibahas melalui rapat bersama Inspektorat dan Sekretaris Daerah sebelum diputuskan pemberhentian," kata Maria Ulfa, Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Palembang.
Perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK terletak pada struktur kariernya. Karena PPPK tidak memiliki jenjang pangkat konvensional, maka pelanggaran berat secara otomatis berujung pada pemutusan hubungan kerja tanpa alternatif sanksi lainnya.
"PPPK tidak memiliki jenjang pangkat seperti PNS. Jadi ketika sudah masuk kategori pelanggaran berat, sanksinya langsung pemberhentian," tegas Maria Ulfa, Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Palembang.
Maria juga mengingatkan seluruh pegawai di lingkungan pemerintah kota agar senantiasa menjaga profesionalisme. Ia menekankan bahwa hak-hak yang diterima sebagai aparatur negara harus dibarengi dengan pemenuhan kewajiban sesuai kontrak yang telah ditandatangani.
"Jika ada masalah pribadi, seharusnya disampaikan kepada atasan untuk dicarikan solusi, bukan justru meninggalkan tugas," ujar Maria Ulfa, Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Palembang.
Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pegawai akan terus dilakukan secara berkala. Hal ini bertujuan untuk memastikan layanan publik tetap berjalan optimal dan menjaga integritas birokrasi di wilayah Sumatera Selatan tersebut.
"Jangan hanya menuntut hak, tetapi kewajiban juga harus dijalankan dengan baik," tutup Maria Ulfa, Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Palembang.
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, memberikan dukungan penuh terhadap langkah disiplin yang diambil oleh jajarannya. Ia memberikan peringatan keras kepada puluhan ribu pegawai lainnya untuk tetap mematuhi aturan kerja yang berlaku.
"Sudah ada empat PPPK yang diberhentikan. Ke depan, evaluasi kinerja akan terus dilakukan, maka dari ini jangan main-main kita tindak tegas," kata Ratu Dewa, Wali Kota Palembang.
Berdasarkan data terkini per 17 April 2026, total ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palembang mencapai 21.226 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 8.970 PNS dan 12.256 tenaga PPPK yang tersebar di sektor pendidikan, kesehatan, serta tenaga teknis.
| PNS | 3.228 | 1.835 | 3.907 | 8.970 |
| PPPK | 5.514 | 945 | 5.797 | 12.256 |
| Total Kumulatif | 8.742 | 2.780 | 9.704 | 21.226 |
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·