Pemkot Yogyakarta bentuk tim hukum dampingi korban kekerasan daycare

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Salah satu langkah yang dibentuk adalah kami membentuk Tim Hukum peduli anak Kota Yogyakarta

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta membentuk tim hukum untuk pendampingan dan layanan advokasi hukum terhadap para orang tua korban pada kasus kekerasan anak yang terjadi di Daycare Little Alesha, Kelurahan Sorosutan, Umbulharjo.

"Ini pertemuan perdana. Jadi secara resmi kami, tim hukum yang dibentuk Pemerintah Kota Yogyakarta dengan orang tua memang selama ini belum bisa ketemu, dan inilah kesempatan bertemu," kata Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum dan HAM Setda Kota Yogyakarta, Saverius Vanny Noviandri di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, pembentukan tim hukum untuk kemudian melakukan pertemuan audiensi dengan para orang tua korban kekerasan di tempat penitipan anak tersebut adalah langkah tindak lanjut arahan Wali Kota Yogyakarta dalam penanganan kasus ini.

Baca juga: DPR wacanakan revisi UU Perlindungan Anak pascakasus "daycare" Yogya

"Salah satu langkah yang dibentuk adalah kami membentuk Tim Hukum peduli anak Kota Yogyakarta. Karena kalau semata-mata mengandalkan dari teman teman UPT-PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) jumlahnya kurang memadai," katanya.

Menurut dia, dalam membentuk Tim Hukum, pihaknya menjaring mitra-mitra dan mendapat dukungan dari beberapa instansi di Kota Yogyakarta, termasuk dari Pusat Konsultasi Bagian Hukum (PKBH) perguruan tinggi dan lain sebagainya.

"Banyak sekali yang memberikan dukungan dan bersedia bersama-sama kami memberikan layanan advokasi hukum, pendampingan, sampai nanti inkrah. Dan kami tidak memungut biaya kepada para orang tua korban untuk pendampingan kasus ini," katanya.

Dalam pendampingan hukum korban daycare ini, lanjut dia, pihaknya menargetkan seoptimal mungkin langkah langkah hukum yang bisa ditempuh. Bahkan, dalam forum bersama orang tua, ada tiga hal yang menjadi atensi tim hukum.

Dia mengatakan, yang pertama mengenai bagaimana pertanggungjawaban secara personal yang harus betul-betul maksimal dari pihak daycare, baik selaku pengasuh atau mungkin kepala sekolah dan lain sebagainya.

Baca juga: Kemenkes dorong perlindungan kesehatan jiwa respons kasus "daycare"

"Termasuk apakah melanggar undang-undang perlindungan anak, KUHP, undang-undang kesehatan dan sebagainya yang nanti masih dilakukan pendalaman," katanya.

Selanjutnya yang kedua, pertanggungjawaban secara badan, karena daycare tersebut merupakan yayasan yang diatur dalam undang-undang, maka ada ketentuan-ketentuan yang akan didalami apakah ada pelanggaran atau tidak.

"Berikutnya juga ada yang namanya pidana korporasi di dalam KUHP, yang mana yayasan itu menjadi salah satu bagian dari korporasi. Nah, salah satu bentuk pidana bagi korporasi itu adalah ganti rugi dan juga pembubaran korporasi," katanya.

Sementara atensi yang ketiga, kata dia, adalah pemenuhan hak restitusi terhadap korban yang masih anak-anak. Berdasarkan KUHP dan KUHAP menjamin adanya ganti rugi dari pelaku tindak pidana kepada korban.

"Nah ini yang juga kami kawal, maka kami juga bermitra dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dan beberapa instansi terkait supaya hak restitusi ini nanti semoga bisa terpenuhi," katanya.

Baca juga: DPR minta penegakan hukum profesional kasus di "daycare" Yogyakarta

Pewarta: Hery Sidik
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.