Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberikan respons resmi terkait langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang menggeledah kantor PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) atas dugaan kasus korupsi pada Selasa (21/4/2026). Pihak Pemprov menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan menyatakan bahwa sikap institusinya sejalan dengan instruksi pimpinan daerah untuk kooperatif terhadap aparat penegak hukum. Dilansir dari Detikcom, penggeledahan tersebut menyasar BUMD yang bergerak di sektor agrobisnis.
"Yang pasti, arahan Pak Gubernur, kita harus hormati proses hukum yang berjalan," kata Deden Apriandhi Hartawan, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten.
Pemerintah daerah saat ini juga tengah melakukan peninjauan mendalam terhadap operasional perusahaan tersebut beserta badan usaha milik daerah lainnya. Langkah ini mencakup rencana perombakan struktural pada level manajerial melalui tim seleksi yang telah dibentuk.
"Soal evaluasi, bukan hanya ABM, tapi seluruhnya, sudah kita lakukan. Kita kan juga sudah menyusun tim seleksi buat BUMD yang ada. Cuma, ada kejadian itu aja," kata Deden Apriandhi Hartawan, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten.
Sebelumnya, tim penyidik Kejati Banten telah mendatangi kantor PT ABM yang berlokasi di Kota Serang pada Kamis (16/4). Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua menjelaskan bahwa tindakan hukum ini berfokus pada pemeriksaan tata kelola keuangan perusahaan.
"Terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) tahun 2020-2024," kata Jonathan Suranta Martua, Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas mengamankan puluhan berkas serta perangkat elektronik guna kepentingan pembuktian di persidangan. Fokus investigasi mencakup rentang waktu operasional selama empat tahun terakhir.
"Penyidik mendapatkan 90 bundel dokumen penting serta barang bukti elektronik berupa satu unit CPU yang berhubungan dengan penyidikan. Barang-barang tersebut nantinya akan dijadikan alat bukti dalam perkara dimaksud," kata Jonathan Suranta Martua, Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·