Bareskrim Polri Tangkap Istri dan Dua Anak Bandar Narkoba Ko Erwin

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Bareskrim Polri menangkap istri dan dua anak dari bandar narkoba besar asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Erwin Iskandar alias Ko Erwin, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang hasil bisnis narkotika. Ketiga tersangka tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut pada Jumat, 24 April 2026, sekitar pukul 17.20 WIB.

Dilansir dari Detikcom, para tersangka yang diamankan terdiri dari Virda Virginia Pahlevi selaku istri Ko Erwin, serta dua anaknya, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia. Saat tiba di lokasi, ketiganya tampak menunduk untuk menghindari sorotan kamera dengan pengawalan ketat petugas kepolisian.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso memberikan konfirmasi mengenai operasi penangkapan yang dilakukan oleh tim gabungan tersebut.

"Tim gabungan melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka terkait kasus pencucian uang yang berkaitan dengan bisnis peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh bandar narkoba atas nama tersangka Erwin Iskandar alias Ko Erwin," ujar Eko, Kamis (23/4/2026).

Virda Virginia Pahlevi terlihat mengenakan kaus abu-abu dengan tangan terborgol saat digiring memasuki gedung. Sementara itu, kedua anaknya, Hadi dan Christina, mengenakan jaket hitam serta masker putih untuk menutupi wajah mereka selama proses pemindahan ke ruang penyidikan.

Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus Ko Erwin yang sebelumnya telah diringkus di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada 26 Februari 2026 saat mencoba kabur ke Malaysia. Ko Erwin diketahui mengedarkan sabu di wilayah Bima, NTB, dengan pasokan dari tersangka lain bernama Andre alias The Doctor.

Catatan kepolisian menunjukkan Ko Erwin pernah melakukan transaksi besar senilai Rp 800 juta untuk pengadaan 5 kg sabu pada Januari 2026. Kasus jaringan narkoba ini juga sempat menyeret sejumlah nama oknum pejabat kepolisian di wilayah hukum Polres Bima Kota.