Praktik dugaan jual beli kartu layanan transportasi gratis di Jakarta menjadi perbincangan hangat setelah viral di media sosial. Sejumlah warganet diketahui menawarkan kartu fasilitas transportasi gratis tersebut kepada kelompok penerima manfaat tertentu.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa Kartu Layanan Gratis (KLG) transportasi umum tidak boleh dipindahtangankan, dipinjamkan, maupun diperjualbelikan kepada pihak lain. Seperti diberitakan oleh Kompas, fasilitas layanan angkutan umum gratis hanya berlaku bagi penerima yang identitasnya sesuai dengan kartu.
“Berdasarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2025, fasilitas ini hanya untuk penerima yang sesuai dengan identitas pada kartu,” tulis @pt_transjakarta pada Jumat (22/05/2026).
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025 tentang layanan transportasi gratis bagi kelompok masyarakat tertentu. Dalam aturan itu, sejumlah bentuk penyalahgunaan kartu layanan gratis dilarang, di antaranya menggunakan kartu oleh pihak yang tidak berhak, meminjamkan kartu kepada orang lain, serta memperjualbelikan kartu layanan gratis.
Pemprov DKI Jakarta menegaskan, fasilitas transportasi gratis diberikan untuk membantu harus digunakan secara tepat sasaran. Sanksi tegas juga telah disiapkan bagi pelanggar atau penyalahguna kartu transportasi gratis.
Sanksi yang dapat dikenakan meliputi penyitaan kartu oleh petugas di lokasi, pemblokiran kartu, serta larangan melakukan pendaftaran ulang bagi pelanggar. Selain itu, fasilitas layanan angkutan umum gratis akan dicabut dan baru bisa didaftarkan kembali setelah satu tahun sejak pencabutan.
Masyarakat diimbau untuk tidak menyalahgunakan fasilitas yang telah diberikan pemerintah seiring adanya sanksi tersebut. Sesuai Pasal 3 Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025, layanan transportasi umum gratis diberikan kepada 15 golongan masyarakat tertentu.
Daftar penerima manfaat transportasi gratis di Jakarta tersebut di antaranya adalah peserta didik penerima KJP Plus atau KJMU. Fasilitas ini juga berlaku untuk penerima bantuan sosial (bansos) serta penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
43 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·