ANTARA - Jajaran Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengungkap kasus penipuan jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di dua lokasi di Kota Batam, dengan nilai masing-masing mencapai Rp200 juta. Dalam kasus ini, korban diminta menyerahkan uang oleh oknum yang mengatasnamakan yayasan, meski proses yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) untuk verifikasi pengajuan titik lokasi SPPG sebenarnya tidak dipungut biaya.
(Angiela Chantiequ/Rayyan/I Gusti Agung Ayu N)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
36 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·