Setiap Hardiknas, kita merayakan pendidikan seolah semuanya berjalan di jalur yang benar. Padahal, jika kita jujur melihat ke ruang-ruang kelas-dari kota hingga pelosok-yang tampak justru sebaliknya: ketimpangan yang melebar, guru yang lelah, dan kebijakan yang belum sepenuhnya berpihak. Di titik ini, mengatakan pendidikan kita “baik-baik saja” terasa lebih seperti penghiburan, bukan kenyataan.
Hasil Tes Kompetensi Akademik (TKA) 2026 memberi gambaran yang cukup jelas. Di kota-kota besar, capaian literasi digital meningkat. Namun di daerah tertinggal, justru terjadi penurunan kompetensi dasar. Ini bukan sekadar selisih angka, melainkan potret ketimpangan yang terus berulang. Jika dibandingkan dengan asesmen global seperti PISA, posisi Indonesia juga belum bergerak signifikan-masih tertahan di papan bawah dan tertinggal dari Vietnam serta Thailand. Artinya, persoalan ini bukan sementara, melainkan struktural.
Pendidikan kita belum sepenuhnya menjadi “tangga naik kelas”. Ia justru kerap mereproduksi ketimpangan. Mereka yang memiliki akses-teknologi, lingkungan belajar, hingga dukungan keluarga-akan terus melaju, sementara yang terbatas semakin tertinggal.
Masalahnya tidak berhenti di sana. Kebijakan pendidikan kerap berubah. Kurikulum datang dan pergi, sementara guru dipaksa terus beradaptasi tanpa jeda. Belum selesai memahami satu sistem, sudah muncul sistem baru. Yang terjadi di lapangan bukan inovasi, melainkan kelelahan.
Di saat yang sama, guru juga dibebani administrasi. Waktu yang seharusnya digunakan untuk mengajar justru habis untuk laporan. Akibatnya, proses pendidikan kehilangan kedalaman dan relasi belajar menjadi kering.
Ironisnya, di tengah tuntutan yang tinggi, kesejahteraan guru masih menjadi persoalan. Kita masih menemukan guru honorer yang mengabdi lebih dari satu dekade dengan upah sekitar Rp 400.000 per bulan. Ini bukan sekadar angka kecil, tetapi cerminan rendahnya penghargaan terhadap profesi pendidik.
Belum lagi soal perlindungan. Tidak sedikit guru merasa khawatir saat mendisiplinkan siswa karena takut berhadapan dengan persoalan hukum. Muncul fenomena “mengajar dengan rasa takut”. Jika kondisi ini dibiarkan, wibawa guru akan terus tergerus.
Negara tidak bisa setengah hati. Perlindungan hukum bagi guru harus diperjelas. Di saat yang sama, pengangkatan guru honorer menjadi ASN atau PPPK perlu dipercepat. Jangan sampai muncul ketimpangan baru: ada profesi yang relatif baru bekerja tetapi lebih cepat diangkat, sementara guru yang sudah puluhan tahun mengabdi terus menunggu. Ini bukan sekadar kebijakan, tetapi soal rasa keadilan.
Masalah lain yang sering luput adalah kebijakan pendidikan gratis. Pada praktiknya, program ini lebih banyak menyasar sekolah umum, sementara madrasah di bawah Kementerian Agama kerap tertinggal. Padahal, aturan jelas menegaskan tidak boleh ada diskriminasi dalam layanan pendidikan. Jika perbedaan kebijakan dibiarkan, maka ketimpangan justru dilembagakan.
Di sisi lain, arah pendidikan juga semakin kuat ditarik oleh kebutuhan industri. Sekolah didorong untuk menyiapkan tenaga kerja. Itu penting, tetapi bukan segalanya. Jika terlalu jauh, kita berisiko kehilangan makna pendidikan itu sendiri-yakni membentuk manusia, bukan sekadar pekerja.
Karena itu, Hardiknas seharusnya menjadi momen koreksi. Kita tidak kekurangan program, tetapi sering kekurangan konsistensi dan keberpihakan. Kurikulum perlu stabil, beban administrasi guru harus dikurangi, pengangkatan ASN/PPPK dipercepat, perlindungan guru diperkuat, dan kebijakan pendidikan harus adil untuk semua, termasuk madrasah.
Pada akhirnya, pendidikan bukan soal seberapa sering kita merayakannya, tetapi seberapa serius kita membenahinya. Selama ketimpangan masih dibiarkan, guru belum dimuliakan, dan kebijakan tetap timpang, sulit mengatakan bahwa pendidikan kita sedang baik-baik saja.
Barangkali, pengakuan paling jujur hari ini sederhana: pendidikan kita memang belum baik-baik saja. Dan justru dari kejujuran itulah, harapan untuk memperbaiki masa depan bisa benar-benar dimulai.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·