TIM pengacara Ibrahim Arief mempertimbangkan langkah hukum lanjutan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Ibrahim. Mantan konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) itu dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi laptop Chromebook.
Pengacara Ibrahim, Afrian Bondjol menyatakan kecewa dan sedih atas putusan hakim. Ia menjelaskan bahwa tim kuasa hukum diberi waktu tujuh hari untuk memikirkan langkah hukum yang akan diambil selanjutnya.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Saya dan tim kuasa hukum yang lain masih mencoba mempertimbangkan. Kami masih pikir-pikir mengenai langkah hukum lanjutan seperti apa,” kata dia kepada wartawan seusai pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 12 Mei 2026.
Ia bersikukuh bahwa Ibrahim seharusnya dinyatakan tak bersalah. “Saya tegaskan kembali, kami tetap berkeyakinan tidak ada satupun pasal yang didakwakan terhadap Ibam yang terbukti. Jadi harusnya kami mendengarkan vonis bebas,” tuturnya.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ibrahim bersalah dalam kasus ini, dan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepadanya. Berdasarkan fakta hukum di persidangan, Ibrahim dinyatakan terbukti bersalah merugikan keuangan negara lewat pengadaan laptop Chromebook tahun 2020-2022.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah di ruang persidangan.
Ibrahim juga dihukum denda sebesar Rp 500 juta subsider 120 hari penjara. Hakim menyatakan Ibrahim harus menjalani pidana penjara di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan), bukan lagi tahanan kota.
Hal-hal yang memberatkan hukuman Ibam adalah perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Terdakwa juga dinilai telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar untuk tahun anggaran 2020-2021.
Selain itu, perbuatan terdakwa dilakukan di sektor pendidikan pada masa pandemi 2019, sehingga dinilai berdampak ganda berupa kerugian keuangan negara dan terhambatnya pemetaan kualitas pendidikan dan anak anak Indonesia. Adapun keadaan yang meringankan adalah Ibrahim belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya.
Selain itu, hakim menilai Ibam berada pada posisi sebagai konsultan teknologi yang memberikan masukan teknis, bukan sebagai perancang kebijakan utama dalam pengadaan TIK Chromebook. Oleh karena itu, kadar peran Ibrahim secara struktural berbeda dengan kadar peran pejabat publik yang menetapkan kebijakan strategis.
Terlebih, hakim menyatakan, Ibrahim tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari pengadaan TIK kepada pribadinya. Hukuman yang dijatuhkan kepada Ibrahim lebih rendah daripada tuntutan. Sebelumnya, jaksa menuntut pidana penjara selama 15 tahun untuk Ibrahim, yang dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam pengadaan laptop Chromebook.
47 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·