Pengadilan Militer II-08 Jakarta secara resmi menerima pelimpahan berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dari Oditurat Militer II-07 Jakarta pada Kamis (16/4/2026). Penyerahan dokumen hukum tersebut menandai dimulainya babak baru peradilan bagi empat oknum anggota TNI yang terlibat dalam insiden tersebut.
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto, mengonfirmasi bahwa status empat orang terduga kini telah resmi menjadi terdakwa. Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, persidangan perdana untuk mengadili perkara ini akan dilaksanakan pada 29 April mendatang.
"Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Oditurat Militer II-07 Jakarta," kata Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Kamis (16/4/2026).
Keempat terdakwa yang akan menjalani persidangan tersebut teridentifikasi sebagai anggota Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI. Mereka berasal dari lintas matra, yakni Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).
Identitas para terdakwa yang tercatat dalam berkas perkara meliputi Kapten NDP, Letnan Satu BHW, Letnan Satu SL, dan Sersan Dua ES. Proses hukum ini menarik perhatian legislatif, termasuk Ketua DPR RI Puan Maharani yang memberikan tanggapan di kompleks parlemen, Senayan.
"Berikan proses yang adil dan seadil-adilnya ya," ujar Puan Maharani menanggapi pelimpahan berkas tersebut pada Kamis (16/4/2026). Penegasan tersebut merujuk pada harapan agar peradilan militer dapat memberikan kepastian hukum bagi korban yang merupakan aktivis hak asasi manusia.
Hingga saat ini, pihak Pengadilan Militer II-08 Jakarta tengah melakukan persiapan teknis untuk menggelar sidang yang dijadwalkan berlangsung dua pekan ke depan. Fokus utama persidangan adalah mendalami peran masing-masing oknum TNI dalam dugaan tindak kekerasan terhadap Andrie Yunus.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·