Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis hukuman pengacara Marcella Santoso menjadi 15 tahun penjara dalam sidang banding kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng pada Selasa (12/5/2026).
Hukuman bagi Marcella Santoso tersebut naik dari putusan pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya menjatuhkan vonis 14 tahun penjara, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Majelis hakim banding yang dipimpin oleh hakim ketua Joni bersama anggota Budi Susilo dan Bragung Iswanto memutuskan perkara tersebut di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun serta denda sejumlah Rp 600 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar denda tersebut dan apabila todak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 150 hari," demikian bunyi amar putusan banding tersebut yang dilihat di laman Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Selain memperpanjang masa tahanan, hakim juga meningkatkan nominal uang pengganti yang wajib dibayarkan oleh terdakwa menjadi Rp 21,6 miliar, bertambah dari putusan awal sebesar Rp 16,2 miliar.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 21.602.138.412," ujar hakim.
Terdakwa dinilai terbukti secara sah meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyuapan serta pencucian uang secara bersama-sama sesuai dakwaan kesatu alternatif kesatu dan dakwaan kedua alternatif kesatu.
"Menetapkan masa penahanan yang telah menjalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar hakim.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta pada sidang hari Selasa (3/3) menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 16.250.000.000 subsider 6 tahun kurungan kepada Marcella Santoso.
40 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·