Wamendagri Ribka Haluk Bantah Pemotongan Dana Otsus Papua

Sedang Trending 53 menit yang lalu

Pemerintah pusat menegaskan bahwa tidak ada pemotongan maupun keterlambatan dalam penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua ke daerah-daerah di Tanah Papua. Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk, seperti dilansir dari Detikcom.

Penjelasan tersebut dikeluarkan guna merespons pernyataan Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa, di beberapa media terkait dugaan pemotongan dan penundaan dana tersebut. Ribka Haluk menyatakan bahwa alokasi anggaran Otsus untuk enam provinsi di Papua telah terealisasi penuh hingga akhir tahun anggaran 2025.

Langkah penyesuaian yang terjadi saat ini merupakan bagian dari penerapan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi anggaran secara nasional. Kebijakan tersebut berfokus pada pos belanja yang tidak mendesak, seperti operasional dan perjalanan dinas, namun tidak menyentuh dana otonomi khusus.

"Tidak ada pemotongan dana Otonomi Khusus, dan tidak ada keterlambatan dari pemerintah pusat," ujar Ribka dalam keterangannya, Sabtu (16/5/2026).

Dalam pertemuan bersama Presiden yang dihadiri oleh seluruh gubernur, bupati, dan wali kota se-Tanah Papua, telah disepakati bahwa Dana Otsus dikecualikan dari efisiensi. Presiden juga memerintahkan Menteri Keuangan untuk segera memproses pengembalian dana efisiensi yang sempat tersaring.

"Saat ini proses pengembalian dana tersebut sedang dibahas dan dalam proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaannya tidak menimbulkan kekeliruan kebijakan," kata Ribka.

Ribka mengingatkan agar para pejabat di daerah selalu merujuk pada data resmi pemerintah sebelum memberikan pernyataan. Data menunjukkan realisasi Dana Otsus Tahun 2025 sudah mencapai 100 persen, dan penyaluran Triwulan I Tahun 2026 untuk Papua Selatan beserta kabupaten di bawahnya telah dikirim utuh.

Proses distribusi anggaran pada periode ini diklaim berjalan lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Akselerasi pengiriman dana tersebut sudah mulai berjalan sejak Februari 2026.

"Hingga bulan Mei, hanya tersisa satu kabupaten yang belum tersalurkan dan saat ini masih dalam proses, yaitu Kabupaten Nduga," ucap Ribka.

Kendala teknis administrasi menjadi penyebab utama tersendatnya penyaluran di Kabupaten Nduga. Sementara itu, 45 wilayah lain yang meliputi tingkat provinsi serta kabupaten/kota di Tanah Papua telah menerima dana triwulan pertama.

Pemerintah daerah diminta untuk segera menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang telah dicairkan. Hal ini diperlukan agar proses pencairan untuk triwulan kedua dapat segera dilaksanakan oleh pemerintah pusat.

"Jika pemerintah daerah telah merealisasikan dana tersebut untuk pelayanan kepada publik, maka segera lakukan pertanggungjawaban agar penyaluran pada triwulan kedua dapat segera dimintakan," tutur Ribka.

Menurut Ribka, tata kelola penyaluran Dana Otsus saat ini mengalami perbaikan yang signifikan berkat pengawasan yang lebih ketat serta pembenahan sistem di lapangan.

"Penyaluran Dana Otsus kini menjadi semakin membaik," kata Ribka.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2024, batas akhir penyaluran Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Tahap I adalah bulan April. Pencairan bisa dipercepat jika Pemda menyelesaikan Rencana Anggaran dan Program (RAP) serta laporan tahunan lebih awal.

Distribusi anggaran untuk 46 daerah di Tanah Papua pada tahun 2026 sebagian besar terlaksana tepat waktu antara Februari hingga April. Kabupaten Tambrauw menerima pencairan pada 12 Mei 2026, sedangkan Kabupaten Nduga ditargetkan selesai akhir Mei 2026 setelah proses pendampingan laporan.

Mengenai penurunan alokasi Dana Otsus dan DTI di Provinsi Papua Selatan pada tahun 2026, hal tersebut dipengaruhi oleh indikator kinerja sesuai aturan PMK Nomor 33 Tahun 2024. Faktor penyebabnya adalah keterlambatan pengesahan APBD 2026 yang baru ditetapkan pada 30 Januari 2026, serta adanya sisa anggaran (SiLPA) Dana Otsus Tahun 2025 sebesar Rp273.220.085.571.