Jakarta (ANTARA) - Pengamat penerbangan Alvin Lie menilai kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi mampu meredam lonjakan harga di tengah kenaikan biaya avtur global.
Insentif PPN sebesar 11 persen yang ditanggung pemerintah itu setidaknya membantu mengurangi beban penumpang setelah adanya kenaikan fuel surcharge sejak awal April 2026.
Saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin, Alvin menjelaskan penyesuaian fuel surcharge membuat tarif penerbangan pesawat bermesin jet naik cukup signifikan. Namun, dengan adanya PPN DTP, kenaikan tersebut dapat ditekan sehingga beban penumpang menjadi lebih ringan.
Untuk penerbangan jet, kenaikan harga tiket yang semula diperkirakan mencapai sekitar 25 persen kini turun menjadi kisaran 15-16 persen setelah dikompensasi oleh insentif pajak. Sementara itu, pada penerbangan pesawat bermesin baling-baling atau propeller, dampaknya jauh lebih terasa karena kenaikan harga menjadi sangat minim, hanya sekitar 1-2 persen.
“Tentunya ini sangat bermanfaat bagi pengguna jasa penerbangan yang pakai pesawat propeller terutama di kawasan Indonesia bagian timur,” katanya.
Meski demikian, Alvin menggarisbawahi bahwa efektivitas PPN DTP 100 persen dalam menekan tarif dan mendorong permintaan masih terbatas, karena harga tiket secara umum tetap mengalami kenaikan.
Menurutnya insentif tersebut tidak serta-merta meningkatkan jumlah penumpang maupun pendapatan maskapai. Pasalnya, periode pasca-Lebaran umumnya memasuki musim sepi (low season), sehingga penurunan harga tidak cukup kuat untuk mendorong permintaan baru.
“Insentif ini secara langsung tidak terlalu berpengaruh terhadap load factor dan pendapatan maskapai karena tetap saja harga tiket naik, terutama yang untuk (mesin) jet. Dan pasca-Lebaran memang siklusnya ini memasuki low season,” kata Alvin menjelaskan.
“Ini bermanfaat bagi yang memang sudah mempunyai rencana atau kebutuhan untuk terbang, ini menjadi lebih ringan. Kenaikan harga avturnya tidak terlalu berat,” katanya menambahkan.
Sebagaimana diketahui, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 yang mengatur pemberian fasilitas PPN DTP atas harga tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik.
Melalui kebijakan tersebut, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung pemerintah, sehingga beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat naiknya harga avtur.
“Fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket dan pelaksanaan penerbangan selama 60 hari, setelah satu hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto, dalam keterangannya di Jakarta.
Haryo menjelaskan intervensi kebijakan fiskal menjadi langkah penting untuk mengurangi tekanan terhadap harga tiket, mengingat harga avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai.
Untuk menjamin pelaksanaan yang tepat sasaran, pihak maskapai tetap diwajibkan melakukan pelaporan pemanfaatan fasilitas PPN tersebut secara tertib dan transparan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·