Penuhi PP Tunas, "chat" di gim wajib ditutup untuk pengguna anak

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan sebagai bentuk keadilan dalam implementasi PP Tunas ke depannya pemerintah mewajibkan pengembang gim yang beroperasi di Indonesia untuk menutup fitur komunikasi termasuk chat bagi pengguna anak di bawah 16 tahun.

Langkah ini diungkap Meutya, setelah Roblox yang merupakan platform gim level global dengan jumlah pengguna anak hingga 23 juta pengguna di Indonesia telah menerapkan penutupan fitur komunikasi memenuhi ketentuan PP Tunas.

"Platform digital termasuk games juga harus mematuhi PP Tunas. Karena kalau satu diintervensi Roblox sudah melakukan kepatuhan perlindungan anak misalnya tapi games lain tidak, maka itu akan terjadi perpindahan anak-anak bermain gim dan tidak dapat menyelesaikan masalah," kata Meutya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Kamis.

Baca juga: Roblox patuh penuh PP Tunas, komitmen atur akses gim untuk anak

PP Tunas secara efektif berlaku di Indonesia pada 28 Maret 2026 dengan implementasi awal menyasar delapan platform digital yaitu X, Bigo Live, Facebook, Threads, Instagram, YouTube, TikTok, dan Roblox.

Setelah Roblox cukup lama berstatus sebagai platform yang patuh sebagian pada PP Tunas, akhirnya platform ini memutuskan patuh sepenuhnya pada aturan tersebut usai diskusi panjang dilakukan bersama pemerintah Indonesia.

Kepatuhan penuh Roblox terhadap PP Tunas itu dinilai setelah platform ini berkomitmen melakukan pengaturan khusus untuk pengguna anak lewat penerapan verifikasi usia menggunakan teknologi "facial recognition" atau pengenalan wajah.

Baca juga: Pengamat: Roblox patuh PP Tunas bentuk penghormatan perlindungan anak

Untuk pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun, dipastikan ada pembatasan fitur komunikasi di layanan Roblox-nya. Pembatasan fitur komunikasi juga akan diberlakukan pada pengguna di atas 16 tahun yang tidak mengikuti mekanisme verifikasi usia.

Dengan Roblox yang mematuhi ketentuan PP Tunas, maka ke depannya langkah serupa diharapkan dapat diikuti oleh pengembang gim lainnya karena gim juga termasuk sebagai layanan yang dapat diakses digital oleh anak-anak.

"Ini juga atas akuntabilitas, transparansi, dan keadilan bagi seluruh platform termasuk platform digital," kata Meutya.

Baca juga: Menkomdigi sebut pengendalian akses ruang digital untuk lindungi anak

Setelah mengawal penerapan PP Tunas pada delapan platform awal, Pemerintah memberikan tenggat waktu bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) lainnya untuk menyampaikan evaluasi mandiri atau self-assesment mengenai risiko platform digitalnya bagi anak-anak.

Pemerintah memberikan tenggat waktu kepada PSE lainnya hingga 6 Juni 2026.

Baca juga: Penerapan PP Tunas dinilai tekan dampak paparan digital berlebih anak

Baca juga: IDAI nilai Klasifikasi usia pada PP Tunas dinilai sesuai tumbuh kembang anak

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.