Perdokjasi Tekankan Objektivitas Medis dalam Penilaian Klaim Asuransi

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Perhimpunan Dokter Pembiayaan Jaminan Sosial dan Perasuransian Indonesia (Perdokjasi) mendesak agar setiap keputusan klaim asuransi kesehatan berpijak pada pertimbangan medis yang profesional dan objektif di Jakarta pada Kamis, 16 April 2026. Langkah ini diambil untuk merespons tren kenaikan biaya kesehatan dan tingginya frekuensi penolakan klaim asuransi.

Dilansir dari Bloombergtechnoz, industri asuransi saat ini menghadapi tekanan besar mulai dari inflasi biaya medis hingga potensi kecurangan dalam penilaian klaim. Ketua Pengurus Pusat Perdokjasi, Wawan Mulyawan, menilai penguatan peran Dewan Penasihat Medis (DPM) sangat krusial sebagai penengah independen untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Wawan menjelaskan bahwa keseimbangan antara perlindungan bagi peserta asuransi dan keberlangsungan bisnis perusahaan asuransi harus tetap terjaga melalui mekanisme yang adil.

"Industri juga terbebani oleh klaim yang tidak terkendali. Perlindungan peserta dan keberlanjutan industri adalah dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. DPM hadir untuk menjadi penjembatan dan penjamin keseimbangan itu," kata Wawan Mulyawan, Ketua Pengurus Pusat Perdokjasi.

Kebijakan ini juga disebut selaras dengan implementasi Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 yang berfokus pada penguatan ekosistem asuransi kesehatan nasional.

"Kualitas keputusan medis akan menentukan keadilan sistem, dan keadilan sistem pada akhirnya akan menentukan kepercayaan publik terhadap asuransi kesehatan di Indonesia," ujar Wawan Mulyawan, Ketua Pengurus Pusat Perdokjasi.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Januari 2026 menunjukkan rasio klaim asuransi kesehatan mencapai 40,85 persen pada sektor asuransi jiwa dan 17,75 persen pada asuransi umum. Direktur Eksekutif DPM Perdokjasi, Dian Budiani, menegaskan bahwa DPM bukan sekadar lembaga administratif, melainkan ruang profesional berbasis ilmu kedokteran.

Dian menambahkan bahwa fungsi utama dewan ini mencakup pengelolaan manajemen risiko dan underwriting agar hak peserta dapat terpenuhi secara tepat waktu tanpa membebani industri dengan klaim yang tidak layak.

"Dengan mekanisme ini, peserta mendapatkan haknya secara adil dan tepat waktu, sementara industri terhindar dari pembayaran klaim yang tidak semestinya. Keputusan medis yang tegak adalah fondasi kepercayaan publik," tutur Dian Budiani, Direktur Eksekutif DPM Perdokjasi.

Regulasi POJK Nomor 36 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif sejak Maret 2026 ini mewajibkan perusahaan menyediakan produk tanpa fitur pembagian risiko. OJK juga menetapkan ketentuan biaya co-payment dan deductible tahunan untuk mengendalikan risiko klaim serta menjaga transparansi manfaat bagi pemegang polis.