Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menilai kebijakan sistem ekspor satu pintu untuk batu bara hingga paduan besi melalui Danantara berisiko memicu persoalan baru. Langkah ini dikhawatirkan dapat memperpanjang rantai pasok hingga memperlambat arus kas perusahaan tambang, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz pada Sabtu (23/5/2026).
Kekhawatiran mengenai birokrasi satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy Hartono. Dia menilai proses pengapalan berpotensi molor dan mengakibatkan keterlambatan penerimaan dana hasil penjualan oleh pelaku usaha.
"Dengan sistem pengekspor tunggal, pelaku usaha khawatir birokrasi menjadi lebih panjang yang berpotensi menyebabkan kelambatan dalam proses pengapalan atau clearance dan penerimaan pembayaran," kata Sudirman ketika dihubungi Sabtu (23/5/2026).
Sudirman menegaskan bahwa kepastian waktu pencairan dana dari PT DSI sangat dibutuhkan oleh para penambang. Jika proses tersebut tersendat, likuiditas serta operasional penambangan dipastikan akan terganggu.
"Dan yang terpenting juga, perusahaan pertambangan membutuhkan kepastian waktu pencairan dana yang dialirkan oleh badan pengelola ekspor tersebut, yang jika tersendat dapat mengganggu likuiditas operasional penambangan," tegas Sudirman.
Selain masalah arus kas, nasib kontrak jangka panjang yang sudah berjalan turut menjadi sorotan Perhapi. Proses transisi yang tidak mulus dikhawatirkan dapat memicu sengketa atau kondisi force majeure.
Sudirman juga mengingatkan potensi kebocoran pendapatan negara jika PT DSI tidak menerapkan tata kelola ekspor yang baik dan ketat.
"Tanpa tata kelola dan pengawasan yang kuat serta sistem kontrol yang ketat, pembentukan badan pengontrol ekspor juga dikhawatirkan tidak bukan malah memperbaiki keadaan tapi menimbulkan masalah baru yang bisa jadi justru bisa jadi lebih besar permasalahannya," kata Sudirman Widhy Hartono, Ketua Umum Perhapi.
Guna mengantisipasi dampak negatif tersebut, Perhapi menyarankan pemerintah untuk memperpanjang periode transisi kebijakan agar perusahaan memiliki waktu menyelesaikan kontrak jangka panjang.
Masa transisi yang lebih longgar tersebut juga dinilai penting bagi PT DSI untuk menyesuaikan diri dan memahami dinamika pasar komoditas global.
"Dengan proses transisi yang lebih longgar jangka waktu periodenya, pemerintah dapat terus menerapkan kebijakan HBA dan HPB serta pengetatan pengawasan terhadap volume ekspor," tegas Sudirman.
Meski memberikan sejumlah catatan kritis, pihak asosiasi tetap menyatakan dukungan terhadap tujuan utama pemerintah dalam membenahi sektor ini.
"Kita semua tentu saja mendukung langkah pemerintah untuk upaya menekan kebocoran devisa dan memberantas praktik kecurangan ekspor dan mengoptimalkan penerimaan negara. Namun demikian kami berharap agar langkah yang diambil pemerintah jangan juga kemudian berpotensi menurunkan gairah di sektor industri pertambangan," ungkapnya.
Pemerintah sendiri telah menjadwalkan proses pengurusan ekspor tahap I mulai 1 Juni sampai 31 Agustus 2026 yang terbagi menjadi fase pre-clearance, clearance, dan post-clearance. Selama masa transisi ini, perusahaan wajib mulai mengalihkan transaksi ekspornya kepada BUMN, sementara BUMN menyiapkan kontrak dengan seluruh importir luar negeri sebelum implementasi penuh pada 1 September 2026.
Memasuki tahap II atau implementasi penuh pada 1 September 2026, seluruh urusan ekspor komoditas SDA akan beralih menjadi skema business to business (B2B) antara swasta dan BUMN. BPI Danantara selanjutnya dijadwalkan bakal memberlakukan transaksi ekspor komoditas SDA strategis ini melalui platform digital yang mulai diaktifkan pada Januari 2027.
35 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·