Bank Indonesia (BI) bakal menyesuaikan mekanisme Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) berdasarkan selisih antara BI Rate dan suku bunga kredit perbankan. Langkah ini dirancang untuk memacu percepatan penurunan bunga pinjaman melalui pemberian insentif bagi bank yang agresif, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz pada Sabtu (23/5/2026).
Melalui skema baru tersebut, bank yang mampu menjaga kenaikan bunga kredit tetap stabil saat BI Rate meningkat tetap berpeluang meraih insentif. Penyesuaian ini diharapkan dapat menjaga pertumbuhan kredit tetap berjalan secara terukur di tengah dinamika kebijakan moneter terbaru.
Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Dhaha P Kuantan memberikan penjelasan mengenai penerapan skema insentif tersebut dalam sebuah pengarahan media di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (22/5/2026).
"Jadi pada saat nanti BI Rate-nya naik, tapi bank-bank itu tidak melakukan kenaikan suku bunga kredit secara signifikan atau tidak manageable, sangat tinggi, tentunya bank-bank itu akan mendapatkan insentifnya," kata Dhaha P Kuantan, Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI.
Dhaha P Kuantan menyatakan bahwa pelonggaran ini bertujuan agar perbankan mengelola suku bunga kredit secara aman demi mendukung kesinambungan intermediasi. Berdasarkan data bank sentral, tren penurunan suku bunga kredit dan deposito masih berlanjut setelah adanya pemangkasan BI Rate sebesar 150 basis poin (bps) menjadi 4,75% pada September 2024.
Suku bunga kredit tercatat berada di angka 9,03% pada Maret, kemudian turun menjadi 8,95% pada April. Namun, BI baru saja menaikkan BI Rate sebesar 50 bps menjadi 5,25% pada Mei 2026, yang menuntut perbankan kembali melakukan penyesuaian.
Sebelumnya, bank sentral telah memperkuat KLM dengan menaikkan tambahan insentif likuiditas hingga batas tertinggi sebesar 0,5% dari Dana Pihak KDP (DPK) yang akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan bahwa penguatan kebijakan makroprudensial ini dilakukan untuk meningkatkan fleksibilitas likuiditas sekaligus mendorong pembiayaan non-kredit serta pendanaan non-DPK dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.
"Peningkatan kebijakan KLM dengan memberikan tambahan insentif paling tinggi sebesar 0,5% dari DPK," ujar Perry Warjiyo, Gubernur BI.
Perry Warjiyo menjelaskan bahwa insentif diprioritaskan bagi bank yang memenuhi ketentuan nilai Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dalam rentang yang ditetapkan, tetapi belum mencapai batas maksimum insentif KLM sebesar 5,5%. Selanjutnya, BI juga memperluas cakupan kriteria surat berharga korporasi yang diterbitkan bank untuk perhitungan RIM mulai 1 Juli 2026.
50 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·