Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Budgeting Metropolitan Watch Amir Hamzah menyatakan bahwa permasalahan pengelolaan sampah di DKI Jakarta merupakan akumulasi dari kebijakan yang tidak dirancang secara berkelanjutan sejak awal.
"Pengelolaan sampah ini sejak awal tidak dibangun dengan perencanaan yang berkelanjutan. Akhirnya kebijakannya berjalan parsial," kata Amir dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Amir menjelaskan bahwa pada 2008 Pemprov DKI Jakarta menandatangani kontrak pengelolaan sampah selama 15 tahun dengan dua perusahaan, yakni PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI). Kontrak tersebut berlaku hingga 2023 dengan fokus pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang.
Dalam skema tersebut lanjut Amir, Pemprov DKI juga diwajibkan menyediakan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) di setiap wilayah kota serta mengalokasikan penyertaan modal daerah (PMD) kepada dua BUMD, yakni Perumda Sarana Jaya dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk pengadaan lahan.
Namun, di tengah pelaksanaan kontrak, terjadi pemutusan sepihak terhadap PT Godang Tua Jaya pada masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sementara itu PT NOEI tetap melanjutkan operasinya.
"Padahal kedua perusahaan itu berada dalam satu kontrak dengan fungsi berbeda. Satu menangani pengangkutan, satu lagi pengolahan menjadi listrik. Ketika diputus sebagian, sistemnya jadi tidak utuh," ujarnya.
Akibatnya, menurut Amir, kebijakan pengelolaan sampah kehilangan arah sistematis. Proyek Intermediate Treatment Facility (ITF) di Sunter yang diharapkan menjadi solusi juga dinilai gagal terealisasi hingga kini.
Di sisi lain, penggunaan dana Penyertaan Modal Daerah (PMD) juga memunculkan persoalan hukum. Ia menyinggung kasus di Perumda Sarana Jaya yang menyeret sejumlah pihak hingga diproses hukum, serta pengadaan lahan di Rorotan yang kini turut menjadi sorotan aparat penegak hukum (APH).
Belum lama ini, lanjut Amir, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menilai langkah penegakan hukum seharusnya dilakukan lebih tegas sejak awal.
"Seharusnya penetapan tersangka dilakukan sebelum pergantian jabatan, agar menjadi pembelajaran bagi aparat lainnya," ucapnya.
Amir mengingatkan, jika tidak ditangani serius, persoalan sampah berpotensi menjadi beban besar atau kutukan bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ke depan.
Untuk itu, ia mendorong Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung agar meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI segera mengaudit investigatif menyeluruh. Sebab, BPK dapat menilai adanya potensi kerugian keuangan daerah atau negara.
Beberapa hal yang perlu diaudit kata Amir, antara lain pemutusan kontrak dengan PT Godang Tua Jaya dan PT NOEI, kegagalan proyek ITF Sunter, serta penggunaan dana penyertaan modal kepada BUMD.
Selain itu, ia juga menyoroti potensi persoalan baru terkait kawasan Bantar Gebang. Ia menyebut, adanya rencana pengembangan kebutuhan lahan oleh TNI di sekitar wilayah tersebut dapat berdampak pada kebijakan pengelolaan sampah Jakarta.
"Kalau lahan di sekitar TPST Bantar Gebang beralih fungsi, ini bisa menjadi masalah baru bagi Pemprov DKI dalam jangka panjang," kata dia.
Baca juga: Aksi pemilahan sampah turunkan volume sampah di Rorotan Jakut
Baca juga: Cegah banjir, Sudin SDA Jaksel keruk lumpur dan sampah di Kali Cideng
Baca juga: DKI Kemarin, pengukuhan PPIH hingga tumpukan sampah di Depo Kembar
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·