Perpres 79 Tahun 2025 Belum Atur Kenaikan Gaji Pensiunan PNS

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang memicu pembahasan mengenai potensi kenaikan gaji pensiunan PNS. Dilansir dari Bansos, regulasi ini merupakan dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang menetapkan arah kebijakan pembangunan nasional secara menyeluruh.

Meskipun memuat strategi reformasi birokrasi dan peningkatan kesejahteraan aparatur negara, Perpres ini tidak secara spesifik mengatur kenaikan gaji bagi para pensiunan. Kebijakan peningkatan pendapatan yang tercantum dalam dokumen tersebut justru diprioritaskan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih aktif menjalankan tugas.

Kebijakan kesejahteraan dalam RKP 2025 diarahkan pada beberapa kelompok profesi tertentu di lingkungan pemerintahan. Fokus utama mencakup guru, tenaga pendidik, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI dan Polri yang berstatus aktif di berbagai instansi pusat maupun daerah.

Hal ini menegaskan bahwa pensiunan PNS belum masuk dalam daftar prioritas penyesuaian gaji melalui beleid terbaru tersebut. Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan peraturan baru yang secara khusus membahas nominal gaji bagi purnawirawan aparatur sipil pada tahun 2025.

Besaran Gaji Masih Merujuk Aturan 2024

Besaran nominal yang diterima para pensiunan saat ini masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Aturan yang berlaku sejak 1 Januari 2024 tersebut menetapkan adanya kenaikan gaji pensiun sebesar 12 persen bagi seluruh golongan.

Selama belum ada pembaruan regulasi di tahun 2025, maka para pensiunan tetap menerima hak keuangan dengan nilai yang sama seperti periode sebelumnya. Kondisi ini berarti tidak ada penambahan nilai gaji baru maupun rapelan tambahan yang diumumkan oleh otoritas terkait dalam waktu dekat.

Proses penyesuaian gaji bagi pensiunan memiliki mekanisme yang berbeda dengan ASN aktif karena harus ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah tersendiri. Keputusan tersebut biasanya mempertimbangkan berbagai faktor krusial seperti kondisi fiskal negara, tingkat inflasi, dan stabilitas ekonomi nasional.

Skema Peningkatan Kesejahteraan ASN Aktif

Bagi ASN yang masih aktif, struktur gaji pokok saat ini tetap berpedoman pada PP Nomor 5 Tahun 2024. Namun, melalui Perpres 79 Tahun 2025, pemerintah mulai merancang skema kenaikan kesejahteraan bagi mereka berdasarkan jenjang kepangkatan dan golongan.

Estimasi kenaikan yang dirancang pemerintah terbagi menjadi beberapa kategori persentase. Untuk Golongan I dan II diproyeksikan sekitar 8 persen, Golongan III sebesar 10 persen, dan Golongan IV mencapai angka 12 persen.

Sebagai ilustrasi, seorang ASN Golongan IIIc dengan gaji pokok Rp4.000.000 diprediksi akan menerima sekitar Rp4.400.000 setelah kenaikan 10 persen diterapkan. Nilai tersebut merupakan angka dasar yang belum mencakup berbagai komponen tunjangan seperti tunjangan kinerja, jabatan, pangan, dan keluarga.

Mekanisme Pembayaran Melalui PT TASPEN

Penyaluran dana pensiun bagi seluruh aparatur negara tetap dikelola secara resmi oleh PT TASPEN (Persero). Lembaga ini berkomitmen menjalankan layanan pembayaran dengan prinsip 5T yang mencakup ketepatan administrasi, orang, waktu, jumlah, hingga lokasi pembayaran.

Pihak TASPEN juga mengonfirmasi bahwa hingga detik ini belum ada instruksi atau keputusan resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS untuk tahun 2025. Seluruh operasional pembayaran masih dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang masih berlaku saat ini.