Pertamina Patra Niaga Sanksi Pecat Awak Mobil Tangki di Jambi

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Sanksi pemutusan hubungan kerja diterapkan terhadap Awak Mobil Tangki yang diduga melakukan pelanggaran distribusi bahan bakar minyak di Jambi. Langkah tegas ini diambil setelah investigasi internal rampung dilakukan oleh pihak terkait, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Pemeriksaan menyeluruh dijalankan oleh Pertamina Patra Niaga bersama regional Sumbagsel dan PT Elnusa Petrofin selaku transportir. Selain pemberian sanksi ketat pemecatan oleh perusahaan transportir, perkara dugaan pelanggaran operasional ini telah diteruskan ke pihak kepolisian.

Manajemen menyatakan penegakan hukum perlu dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Langkah ini diambil guna memberikan efek jera sekaligus menjaga kualitas layanan distribusi energi kepada masyarakat.

"Pertamina Patra Niaga berkomitmen menjalankan distribusi BBM secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku. Setiap indikasi pelanggaran akan ditindaklanjuti melalui proses investigasi menyeluruh, dan apabila terbukti terjadi pelanggaran maka akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan perusahaan maupun hukum yang berlaku," ujar Roberth MV Dumatubun, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga.

Upaya pengetatan pengawasan kini terus diintensifkan pada jalur distribusi energi di lapangan. Sistem pemantauan operasional serta evaluasi berkala terhadap seluruh mitra kerja terus diperkuat untuk menutup celah penyimpangan.

"Kepercayaan masyarakat menjadi prioritas utama bagi Pertamina Patra Niaga. Karena itu, kami terus meningkatkan pengawasan dan memastikan penyaluran energi kepada masyarakat berjalan aman serta tepat sasaran," tambah Roberth MV Dumatubun, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga.

Koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan juga menjadi fokus utama dalam memperkuat pengamanan distribusi. Guna mendukung pengawasan, masyarakat diimbau untuk ikut serta melaporkan indikasi pelanggaran melalui aparat hukum atau layanan Pertamina Contact Center 135.