PT PLN (Persero) memastikan tarif tenaga listrik untuk seluruh golongan pelanggan tidak mengalami kenaikan pada periode 16 hingga 23 Mei 2026. Keputusan ini mengacu pada ketetapan Pemerintah melalui Kementerian ESDM untuk Triwulan II 2026.
Pihak manajemen menjelaskan bahwa perbedaan jumlah tagihan yang dialami sebagian pelanggan bukan disebabkan oleh kenaikan tarif dasar. Fenomena tersebut murni dipengaruhi oleh fluktuasi pola konsumsi energi harian dan penambahan komponen biaya di masing-masing daerah.
Besaran tarif untuk golongan rumah tangga 900 VA RTM dipatok Rp1.352,00 per kWh, sementara daya 1.300 VA hingga 2.200 VA dikenakan Rp1.444,70 per kWh. Untuk rumah tangga dengan daya 3.500 VA ke atas, tarifnya adalah Rp1.699,53 per kWh.
Pada sektor bisnis skala 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif yang berlaku senilai Rp1.444,70 per kWh. Sementara itu, tarif industri di atas 200 kVA sebesar Rp1.122,00 per kWh dan industri di atas 30.000 kVA ditetapkan Rp996,74 per kWh.
General Manager PT PLN Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar) Edyansyah memberikan penjelasan mengenai konsumsi listrik rumah tangga tersebut.
"Tarif listrik rumah tangga tidak mengalami perubahan sejak Juli 2022. Karena itu, apabila terdapat perbedaan jumlah pembayaran, hal tersebut umumnya dipengaruhi oleh perubahan pola konsumsi listrik maupun komponen biaya lainnya," kata Edyansyah di Makassar.
Ia menambahkan bahwa PLN berupaya mengedukasi masyarakat agar memahami instrumen pembentuk biaya total. Aturan regulasi daerah setempat ikut menentukan nominal akhir yang tertera pada lembar tagihan.
"Dengan pemahaman tersebut, pelanggan dapat lebih mudah mengatur konsumsi listrik sesuai kebutuhan,” ujar Edyansyah.
Manajemen PLN UID Sulselrabar juga mengonfirmasi adanya fasilitas digital untuk melacak rekam jejak transaksi. Data pemakaian masa lalu bisa diakses secara mandiri oleh masyarakat.
"Pelanggan kini dapat memantau histori penggunaan listrik dan riwayat pembelian token secara lebih mudah melalui aplikasi PLN Mobile," kata Edyansyah.
Selain itu, sistem pencatatan mandiri disiapkan bagi kelompok pelanggan pascabayar. Fitur ini dirancang demi meningkatkan keterbukaan data antara perusahaan dan konsumen.
"Melalui pemahaman yang lebih baik terhadap pola konsumsi dan komponen pembayaran listrik, pelanggan dapat memanfaatkan energi listrik secara lebih efisien, nyaman, dan sesuai kebutuhan sehari-hari," urai Edyansyah.
Informasi senada mengenai faktor pembentuk tagihan juga dipaparkan oleh jajaran manajemen pusat. Ada variabel penambah biaya seperti pajak barang dan jasa tertentu tenaga listrik (PBJT-TL) atau pajak penerangan jalan (PPJ).
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN Gregorius Adi Trianto menjabarkan fluktuasi biaya periodik tersebut.
“Pembayaran listrik tidak hanya dipengaruhi oleh tarif listrik, tapi juga pola penggunaan energi dan komponen lain yang mengikuti ketentuan pemerintah daerah ataupun regulasi yang berlaku,” kata Gregorius melalui keterangan tertulis.
Ia mencontohkan simulasi pemotongan dana pada sistem prabayar untuk wilayah Jakarta. Token senilai Rp200 ribu bagi pelanggan 2.200 VA akan dipotong PPJ 2,4 persen sehingga menyisakan nominal konversi listrik Rp195.200.
"Dengan tarif Rp 1.444,70 per kWh, pelanggan akan memperoleh sekitar 135 kWh energi listrik," katanya.
Sebagai perbandingan, wilayah Makassar menerapkan PBJT-TL sebesar 10 persen serta biaya admin sekitar Rp3.000. Komparasi angka riil menunjukkan konversi bersih token dengan nilai nominal yang sama menghasilkan daya sebesar 123,96 kWh.
“Oembayaran listrik tidak hanya dipengaruhi tarif listrik, tetapi juga pola penggunaan energi serta komponen lain yang mengikuti ketentuan pemerintah daerah maupun regulasi yang berlaku,” ujar Gregorius.
Peningkatan pemakaian alat elektronik secara simultan memicu kenaikan angka kWh. Akibatnya, tagihan akhir bulanan pascabayar otomatis ikut terkerek naik meskipun tarif dasar tetap stabil.
“Melalui pemahaman yang lebih baik terhadap pola konsumsi dan komponen pembayaran listrik, pelanggan dapat memanfaatkan energi listrik secara lebih efisien, nyaman, dan sesuai kebutuhan sehari-hari,” kata Gregorius.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·