Pesan Jimly untuk Hakim MK: Jangan Terikat Lembaga Pengusul

Sedang Trending 14 jam yang lalu

Jimly menegaskan, wajar bagi hakim yang diusulkan oleh DPR, Presiden, maupun Mahkamah Agung (MA) untuk menyampaikan rasa terima kasih. Namun, hal tersebut tidak seharusnya dipelihara terus-menerus.

“Terima kasih itu harus, tapi cukuplah sekali saja,” ujar Jimly di Jakarta, Jumat 17 April 2026.

Menurutnya, ucapan terima kasih yang berulang justru bisa menimbulkan persepsi adanya kedekatan tertentu dengan pihak pengusul. 

Karena itu, Jimly berpesan agar ekspresi tersebut cukup disampaikan sekali sebagai bentuk etika, tanpa berlanjut menjadi relasi yang membayangi independensi hakim.

Selain itu, Jimly juga menyinggung pentingnya stabilitas komposisi hakim di MK. 

Ia berharap para hakim yang saat ini menjabat dapat menyelesaikan masa tugasnya hingga batas usia pensiun, sehingga tidak perlu terjadi pergantian di tengah jalan.

Sejumlah hakim baru belakangan menjadi sorotan, termasuk Adies Kadir yang diusulkan DPR serta Liliek Prisbawono Adi yang berasal dari jalur MA. rmol news logo article