Petani Sawit Pesisir Selatan Merugi Rp 492 Miliar Per Tahun

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Petani kelapa sawit di wilayah pesisir selatan Sumatera Barat menghadapi ancaman kerugian mencapai Rp 492 miliar per tahun akibat rendahnya harga jual tanda buah segar (TBS). Kerugian ini dipicu oleh selisih harga yang signifikan dibandingkan daerah lain serta tingginya potongan timbangan di pabrik pada Kamis (16/4/2026).

Berdasarkan data yang dilansir dari Money, nilai kerugian tersebut muncul karena harga TBS kebun rakyat di Pesisir Selatan hanya menyentuh angka Rp 3.000 per kilogram. Kondisi ini berbanding jauh dengan wilayah Sijunjung yang mampu mencapai harga Rp 3.600 per kilogram.

Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Novermal, merinci bahwa dengan luas lahan rakyat sekitar 41.000 hektar dan produksi minimal 1.000 kilogram per hektar, akumulasi kerugian bulanan mencapai Rp 41 miliar.

"Kalau ditotal, kerugian petani bisa mencapai Rp 492 miliar per tahun hanya karena selisih harga," jelas Novermal, Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan.

Implementasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang tata niaga TBS dinilai belum efektif di wilayah tersebut. Novermal menyebut hambatan terjadi karena Pemerintah Provinsi Sumatera Barat belum menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar hukum pelaksana di lapangan.

"Pergub sebagai turunan aturan itu belum ada, sehingga implementasinya di lapangan belum berjalan," kata Novermal, Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan.

Meskipun harga komoditas minyak sawit mentah (CPO) sedang mengalami tren kenaikan akibat konflik di Timur Tengah, regulasi lokal yang menggantung membuat petani tidak merasakan dampaknya. Pemerintah pusat saat ini tengah memantau pergerakan harga komoditas tersebut.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengonfirmasi adanya kenaikan harga minyak goreng di pasar yang dipengaruhi oleh biaya kemasan dan dinamika pasar global.

"Ya ada sedikit juga yang naik karena kan imbas dari, kan mereka kemasannya plastik semua," jelas Budi Santoso, Menteri Perdagangan.

Pemerintah masih mempertahankan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita pada angka Rp 15.700 per liter guna menjaga stabilitas harga pangan nasional. Kebijakan ini diambil untuk meredam dampak kenaikan CPO yang diproyeksikan akan terus berlanjut hingga Juni 2026.

"Sekarang kan masih bisa. Ya masih bisa, ya memang itu kan fungsinya untuk menstabilkan harga ya biar harga yang lain enggak naik," tutur Budi Santoso, Menteri Perdagangan.