KEMENTERIAN Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) mengusut dugaan pungutan liar di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas II B Blitar, Jawa Timur. Petugas lapas diduga menjual sel khusus hingga Rp 100 juta kepada tahanan tindak pidana korupsi atau koruptor yang merupakan mantan pejabat di lingkungan pemerintahan kabupaten.
Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Lilik Sujandi, mengatakan kementerian masih mengumpulkan bukti mengenai dugaan kasus tersebut. “Terkait dengan proses yang di Lapas Blitar, pada saat ini masih dalam proses pemeriksaan, dalam arti mengumpulkan bukti-bukti,” katanya di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta Selatan, Rabu, 29 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Lilik mengatakan, dua petugas Lapas Blitar telah diperiksa dalam dugaan kasus ini. Keduanya adalah seorang pejabat dan seorang staf. “Memang sudah ada dua petugas kami, yaitu salah satu staf dan seorang pejabat yang kami tarik dari kantor wilayah, intensinya untuk memudahkan pemeriksaan,” ujar Lilik.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·