PHK Picu Lonjakan Klaim JHT dan JKP di BPJS Ketenagakerjaan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK) memicu peningkatan signifikan pada pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di BPJS Ketenagakerjaan. Fenomena yang terjadi di tengah tekanan ekonomi ini dikonfirmasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Sabtu (16/5/2026).

“Fenomena PHK memang dapat berdampak pada peningkatan pembayaran manfaat di BPJS Ketenagakerjaan, khususnya pada program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” kata Ogi Prastomiyono, Kepala Executif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK.

Peningkatan volume pencairan dana tersebut tercatat dalam data resmi hingga Maret 2026, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz. Nilai klaim untuk program JHT melesat sebesar Rp1,85 triliun, atau mengalami pertumbuhan sebesar 14,1 persen secara tahunan (year-on-year/YoY) akibat tingginya frekuensi pemutusan hubungan kerja.

Dampak yang lebih masif terlihat pada program JKP, di mana angka klaimnya melonjak hingga 91 persen secara tahunan. Perubahan regulasi dari pemerintah turut andil dalam mempermudah para pekerja untuk mencairkan hak-hak mereka setelah tidak lagi bekerja.

“Peningkatan tersebut antara lain dipengaruhi oleh relaksasi persyaratan klaim serta peningkatan manfaat yang diatur dalam PP 6/2025,” ujar Ogi Prastomiyono.

Tingginya angka pengajuan jaminan ini merefleksikan peran krusial perlindungan sosial bagi para pekerja yang kehilangan mata pencaharian. Kendati demikian, regulator menekankan perlunya strategi pengelolaan yang ketat demi menjaga ketahanan dana jaminan sosial nasional.

“Hal ini dilakukan antara lain melalui evaluasi berkala terhadap desain program dan manfaat agar tetap selaras dengan kondisi ekonomi dan profil risiko peserta,” sebut Ogi Prastomiyono.

Langkah evaluasi dan manajemen risiko tersebut dinilai penting oleh OJK demi menjamin dana kelolaan tetap aman. Hal ini ditujukan untuk menjaga titik keseimbangan antara pemenuhan hak pekerja yang terdampak ekonomi dan keberlanjutan jangka panjang dana jaminan.