Pigai Soal Feri Amsari-Ubeidillah Dilaporkan ke Polisi: Kritik Dijamin Konstitusi

Sedang Trending 1 jam yang lalu

MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengingatkan, bahwa pendapat yang disampaikan Feri Amsari maupun Ubeidillah Badrun perihal kritik terhadap kebijakan pemerintahan Prabowo Subianto tak perlu dibawa ke ranah hukum.

Dia mengatakan, kritik terhadap kebijakan negara hanya bisa diproses hukum apabila mengandung unsur penghasutan yang mengarah pada perbuatan makar, atau serangan terhadap suku, ras, dan agama.

"Kritik merupakan HAM warga negara yang dijamin konstitusi, sehingga tidak dapat dipidana atau dipenjarakan," kata Pigai dalam keterangan tertulis, Senin, 20 April 2026.

Pigai mengajak agar semua pihak menjaga budaya literasi dan ruang diskursus publik yang sehat. Sebab, dia mengklaim, Indonesia saat ini berada dalam fase demokrasi yang semakin matang, sehingga kritik tidak semestinya berujung pada laporan ke kepolisian.

Toh, menurut dia, apa yang disampaikan Feri Amsari maupun Ubeidillah Badrun masih berada dalam koridor kritik terhadap kebijakan publik, dan tidak mengarah pada unsur perbuatan makar atau SARA.

Dalam perspektif HAM, kata dia, masyarakat merupakan pemegang hak, sementara pemerintah adalah pihak yang memiliki kewajiban untuk memenuhi dan menjaga pelbagai kebutuhan publik.

"Oleh karena itu, kritik mestinya dipandang sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kinerja pemerintah," ujar mantan Komisioner Komnas HAM ini.

Jumat pekan lalu, Dosen dari Universitas Andalas Feri Amsari dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya atas dugaan perkara penyebaran berita bohong, ihwal pernyataannya dalam kegiatan halalbihalal para pengamat, akhir Maret lalu.

Pelapor tersebut bernama Minta Ito Situmorang yang mengatasnamakan diri berasal dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Tani Nusantara. Ito melaporkan Feri dengan sangkaan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Empat hari sebelum Feri, Dosen dari Universitas Negeri Jakarta Ubeidillah Badrun dilaporkan lebih dulu ke Polda Metro Jaya. Ia dilaporkan atas pernyataannya dalam siniar yang menyebut Prabowo-Gibran sebagai beban bangsa.


Oyuk Ivani Siagian dan Vedro Immanuel Ginting berkontribusi dalam penulisan artikel ini