Mendikdasmen Kantongi Pelaku Pelanggaran Selama Pelaksanaan TKA

Sedang Trending 1 jam yang lalu

MENTERI Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengaku telah mengantongi nama-nama pengawas yang diduga melakukan pelanggaran selama pelaksanaan tes kemampuan akademik (TKA) di tingkat sekolah menengah pertama (SMP) pada 6-16 April 2026 lalu.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ia mengatakan beberapa pelanggaran yang ditemukan di antaranya siaran langsung atau live streaming saat ujian berlangsung hingga merokok saat sedang bertugas mengawasi.

“Jadi kami sudah ada data-data nasional pelanggaran-pelanggaran, baik oleh proktor maupun oleh pengawas dan sekolah. Sekarang semua sudah kita data bahkan sudah ada nama-namanya,” ujar Mu’ti saat ditemui di sela kunjungannya di SMP Negeri 16 Jakarta, Senin, 20 April 2026. 

Mu’ti belum mengungkap jumlah pelanggaran TKA yang telah dikumpulkan Kementerian Pendidikan. Namun, ia memastikan setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti. Ia berujar, sanksi yang akan diberikan bergantung pada tingkat pelanggaran.

“Kalau yang memang berat nanti tidak akan kita berikan kesempatan lagi untuk menjadi pengawas tahun depan. Tapi kalau hanya ringan dan masih bisa diperbaiki, nanti kita berikan kesempatan,” tuturnya. 

Tahun ini merupakan pertama kalinya TKA untuk jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) diselenggarakan. TKA jenjang SMP digelar pada 6-16 April lalu, sementara TKA untuk jenjang SD dimulai hari ini, Senin, 20 April 2026.  

Mu’ti mengimbau murid dan orang tua tidak perlu mencemaskan TKA karena tes tersebut bukan penentu kelulusan. Dalam pelaksanaannya, Kemendikdasmen menekankan agar peserta ujian dan sekolah mengedepankan prinsip jujur dan gembira.

Mu’ti menekankan, sanksi tegas akan diberikan jika ditemukan kecurangan, baik oleh murid maupun sekolah. Adapun tata tertib pelaksanaan TKA sudah diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan TKA. Dalam Keputusan Menteri ini,  pemerintah membagi pelanggaran ke dalam tiga kategori, yakni pelanggaran ringan, sedang, dan berat. 

Pemerintah mengatur secara detail jenis pelanggaran itu berdasarkan setiap peran yang terlibat, seperti pembuat soal, pengawas, operator, teknisi, satuan pendidikan, hingga peserta ujian. Adapun merekam atau membocorkan soal masuk ke dalam pelanggaran berat. 

Bagi peserta TKA, jika terbukti melakukan pelanggaran berat maka akan dikeluarkan dari ruangan dan dinyatakan mendapat nilai 0 untuk mata pelajaran terkait setelah dilakukan investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat. Sementara sanksi terberat bagi penulis soal, pengawas, dan proktor ialah akan diberhentikan dari jabatan dan perannya sebagai penulis atau penelaah soal, pengawas, proktor, dan/atau teknisi tes.

Tak hanya itu, Kementerian juga akan menjatuhkan sanksi kepada satuan pendidikan jika terbukti membiarkan pelanggaran atau kecurangan terjadi di sekolah tersebut. Sanksi itu berupa pembatalan pelaksanaan TKA hingga dilarang menjadi penyelenggara TKA selama 3 kali penyelenggaraan secara berturut-turut