Pihak Joko Widodo Tanggapi Gugatan Ijazah di Pengadilan Negeri Solo

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Presiden ke-7 RI Joko Widodo melalui kuasa hukumnya memberikan tanggapan resmi terkait gugatan perdata mengenai keaslian ijazah yang dilayangkan oleh pengacara Sigit Pratomo di Pengadilan Negeri Solo pada Selasa, 5 Mei 2026. Gugatan tersebut menuduh adanya perbuatan melawan hukum karena ketidakhadiran dalam persidangan sebelumnya.

Sebagaimana dilansir dari Detikcom, Sigit Pratomo mempersoalkan sikap Joko Widodo yang dinilai tidak pernah menunjukkan ijazah aslinya selama proses hukum berlangsung. Namun, pihak tergugat membantah tudingan tersebut dengan merujuk pada putusan-putusan pengadilan terdahulu yang pernah menyidangkan perkara serupa.

Kuasa hukum Joko Widodo, YB Irpan, menyatakan bahwa tidak ada dasar hukum yang mewajibkan kliennya untuk memamerkan ijazah Fakultas Kehutanan UGM kepada khalayak luas. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi mengenai kewajiban hukum kliennya.

"Dalam putusan yang selama ini yang diperiksa dan diadili, baik yang diajukan oleh Bambang Tri di PN Jakarta Pusat, maupun oleh Muhammad Taufiq, Top Taufan, dan Bangun Sutoto. Sama sekali tidak ada amar putusan Pengadilan yang menghukum atau memerintahkan kepada Pak Jokowi untuk memperlihatkan ijazah Fakultas Kehutanan UGM kepada publik, itu tidak ada," kata Irpan, Kuasa hukum Jokowi.

Irpan menambahkan bahwa kondisi kliennya saat ini sangat tenang dalam menghadapi proses hukum tersebut. Joko Widodo disebut telah menerima informasi mengenai gugatan terbaru ini dengan sikap yang sangat santai tanpa merasa terbebani oleh dalil-dalil pemohon.

"Respons Pak Jokowi terkait perkara ini datar-datar," ucap Irpan, Kuasa hukum Jokowi.

Lebih lanjut, tim hukum menilai bahwa materi gugatan yang diajukan oleh Sigit Pratomo kali ini berbeda dengan laporan-laporan sebelumnya yang sering kali bernada provokatif. Irpan mengapresiasi cara penyampaian gugatan yang dianggap tetap menjaga tata krama hukum.

"Di dalam formulasi gugatannya nampak santun lah. Jadi tidak terdapat adanya suatu dalil gugatan yang sifatnya menyerang atas kehormatan diri Pak Jokowi, seperti layaknya gugatan-gugatan sebelumnya. Kami juga menanggapi dengan nada, dan sikap yang humanis," ujarnya Irpan, Kuasa hukum Jokowi.

Di sisi lain, pihak penggugat tetap pada pendiriannya untuk meminta kehadiran langsung Joko Widodo dalam persidangan. Fokus utama mereka adalah pembuktian fisik dokumen pendidikan yang selama ini menjadi obyek sengketa publik.

Kuasa hukum penggugat, Dekka Ajeng Maharasri, menjelaskan bahwa pihaknya tidak dalam kapasitas menentukan keabsahan dokumen tersebut secara sepihak. Mereka menyerahkan sepenuhnya kebenaran materiil kepada pemilik ijazah yang bersangkutan.

"Prinsipnya tadi gugatan kita tidak mengakui ijazah Pak Jokowi asli, tapi ingin Pak Jokowi hadir di persidangan dan menunjukkan ijazah. Mengenai ijazah Pak Jokowi itu asli atau tidak asli, yang bersangkutan yang tahu," kata Ajeng, Kuasa hukum penggugat.