PKB: Ambang batas parlemen jangan hilangkan suara rakyat

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Soal PT, itu kita belum mematok harus angkanya berapa, tetapi pola pikirnya, cara menghitungnya, itu begini bahwa bagaimana PT ini tidak memberangus suara yang sah

Jakarta (ANTARA) - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan belum menetapkan angka ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) untuk Pemilu Legislatif 2029, namun menekankan pentingnya penghitungan yang rasional agar tidak menghilangkan suara sah pemilih.

“Soal PT, itu kita belum mematok harus angkanya berapa, tetapi pola pikirnya, cara menghitungnya, itu begini bahwa bagaimana PT ini tidak memberangus suara yang sah,” kata Sekretaris Jenderal DPP PKB M. Hasanuddin Wahid ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Ia menegaskan, ambang batas parlemen tetap diperlukan untuk menjaga stabilitas politik dan pelembagaan demokrasi. Namun, penetapannya tidak boleh mengabaikan suara rakyat sebagai bagian dari kedaulatan.

Baca juga: Yusril usulkan jumlah komisi di DPR dijadikan ambang batas parlemen

Menurut dia, terdapat dua hal utama yang harus menjadi orientasi dalam menentukan ambang batas parlemen, yakni sistem politik yang akuntabel serta jaminan tidak terjadinya dominasi mayoritas yang berpotensi merugikan kelompok minoritas.

“Satu, berorientasi pada sistem politik yang akuntabel dan tidak menghilangkan kedaulatan rakyat. Kedua, memastikan politik berjalan lebih baik, berkualitas, serta tidak terjadi tirani mayoritas dan diskriminasi terhadap minoritas,” ujarnya.

Terkait besaran angka, lanjut dia, PKB menyatakan bersikap fleksibel selama terdapat dasar perhitungan yang rasional dan disepakati bersama.

“Empat, lima, tujuh persen atau berapa pun itu harus ada reasoning (dasar pemikiran) yang dibangun bersama. Kalau alasannya sama, PKB pasti setuju,” katanya.

Baca juga: Respons usulan Yusril, Golkar usul ambang batas parlemen 5 persen

Ia menambahkan, yang terpenting bukan angka semata, melainkan dasar pertimbangan yang digunakan dalam penetapan ambang batas tersebut.

“Jadi bukan harga mati empat, lima, atau tujuh persen, tetapi kita ingin membangun reasoning-nya terlebih dahulu,” ujarnya.

Selain itu, Hasanuddin mengusulkan agar ambang batas parlemen juga diterapkan secara seragam hingga tingkat daerah untuk menjaga konsistensi sistem kepartaian.

“Jangan dipisahkan antara ambang batas nasional dan daerah. Kalau mau, dibuat seragam dari atas ke bawah, tinggal ditentukan PT daerahnya berapa,” katanya.

Baca juga: Said Abdullah sebut ambang batas parlemen idealnya 5,5 hingga 6 persen

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas usulan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang mengaitkan ambang batas parlemen dengan jumlah komisi di DPR RI.

Yusril sebelumnya mengusulkan agar partai politik peserta pemilu legislatif memperoleh minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi di DPR RI, atau membentuk koalisi agar suara tidak terbuang.

“Misalnya yang dijadikan acuan adalah berapa komisi di DPR. Itu seyogianya diatur dalam undang-undang,” kata Yusril.

Baca juga: Pakar nilai ambang batas ikut komisi di DPR sebagai gagasan rasional

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.